PKPU pemilihan gubernur Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini adalah Poin-poinnya

JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah resmi disahkan. PKPU ini disahkan pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Akhir Pekan (25/8/2024).
Sehingga, PKPU pemilihan gubernur ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 dan juga 70. “Apakah bisa jadi kita setuju? Setuju?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II lalu partisipan rapat secara langsung setuju.
Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan inovasi PKPU ini akan segera diundangkan. “Ini adalah jaminan bahwa insya Allah kemungkinan besar secepat kemungkinan besar inovasi PKPU itu akan kami harmonisasi dan juga selanjutnya pada kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.
Berikut isi Putusan MK termuat di inovasi di area Pasal 11 dan juga Pasal 14:
Pasal 11
(1) Partai Politik Partisipan pemilihan raya atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila sudah pernah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pendapat sah di pemilihan raya anggota DPRD di dalam tempat yang mana bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur kemudian calon duta gubernur:
1) Provinsi dengan jumlah total penduduk yang tersebut termuat pada daftar pemilih tetap saja sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Audien pemilihan atau Gabungan Partai Politik Anggota pemilihan harus memeroleh pengumuman sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) pada provinsi tersebut;






