Soal Denda Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Jadi Tantangan

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa memacu agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti pada penyelidikan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar.
“Semakin cepat ditangani KPK tentunya perolehan lalu pengamanan bukti akan mempermudah kerja penegak hukum pada menangani perkara ini,” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Banjir Impor serta Ancaman Krisis Pangan
Eva optimistis semakin cepat KPK melakukan penanganan mengenai demurrage berdampak baik bagi kejelasan tindakan hukum tersebut. Pasalnya, kata Eva, di perkara korupsi pengadaan item pangan berlaku teori pasok yang digunakan kerap melibatkan sejumlah pihak.
“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan semakin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan barang pangan berlaku teori rantai pasok yang mana pasti melibatkan banyak pihak,” tegas Eva.
Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar di mengurangi perkara korupsi di dalam sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang digunakan berbeda kemudian bukan bisa saja disamakan polanya.
“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar di mengurangi korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang tersebut berbeda tiada sanggup disamakan polanya,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jikalau semua proses penanganan perkara demurrage atau denda impor beras bersifat rahasia. Namun, KPK memverifikasi semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan bisa jadi dilanjut ke penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara yang tersebut dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang digunakan menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi juga Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dilaksanakan pada 3 Juli 2024.
“Laporan masuk dan juga penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di dalam penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” ujar Tessa, Mulai Pekan (19/8/2024).




