20.439 Anggota Dana Pensiun Taspen yang digunakan Sakit Dapat Layanan Khusus

JAKARTA – PT Taspen (Persero) melaporkan sebanyak 20.439 partisipan dana pensiun dengan kondisi sakit serta uzur dalam seluruh Indonesia sudah mendapatkan layanan khusus per Juli 2024. Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap partisipan pensiun mendapatkan pemenuhan hak faedah secara maksimal meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
“Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret Taspen pada menjamin bahwa setiap partisipan pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah serta tanpa hambatan,” ujar Corporate Secretary Taspen Pudiastuti Citra Adi di dalam Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN pada Kemenkumham
Dia mentatakan melalui layanan yang sudah pernah berjalan sejak 10 tahun ini partisipan pensiun mendapatkan kemudahan di menerima pensiun bulanan meskipun tetap saja berada dalam rumah.
Taspen secara bergerak melakukan monitoring penyelenggaraan perlakuan khusus bersatu seluruh mitra bayar yang tersebar di dalam berbagai area di tempat Indonesia untuk meyakinkan agar seluruh kontestan pensiun mendapatkan khasiat lalu kemudahan layanan.
Peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tidak ada memungkinkan untuk datang ke Kantor Fakultas Taspen maupun mitra bayar Taspen guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.
Kondisi ini dapat terjadi apabila partisipan bukan bisa saja melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang tersebut terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara. Anggota yang kondisi fisik serta kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk di kriteria yang mendapatkan perlakuan khusus.
Apabila partisipan pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga partisipan pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen terdiri dari Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan kontestan pensiun, foto terbaru dari kontestan pensiun yang tersebut menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.
Suryani, istri dari Syuaibun yang digunakan merupakan partisipan Taspen Kantor Fakultas Depok, menjadi salah satu kontestan yang menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang tersebut sedang sakit membuatnya tidak ada dapat melakukan autentikasi sehingga layanan perlakuan khusus sudah pernah membantunya di menerima pensiun bulanan.
“Suami saya menderita stroke yang mana menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya bukan dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tiada sanggup melakukan autentikasi, namun Taspen memberikan perlakuan khusus sehingga dana pensiun selalu kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang dimaksud diberikan Taspen,” kata Suryani.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun juga Menjabat Maksimal selama 16 Tahun
Dia mengungkapkan perlakuan khusus yang mana diberikan Taspen sejalan dengan arahan pemerintah yang mana memohonkan seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang dimaksud terpadu, transparan, kemudian terukur pada menjalankan proses bisnis.
Taspen akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh partisipan melalui berbagai pengembangan berkelanjutan sehingga partisipan dapat menikmati masa tua dengan lebih banyak tenang dan juga sejahtera.






