KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan dukungan pada pemilihan gubernur 2024. Namun, KPU secara prosedur harus berkonsultasi ke DPR.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin untuk wartawan, Kamis (22/8/2024).
Afif mengumumkan aktivitas lanjut menghadapi putusan MK itu akan dilaksanakan oleh pihaknya secara prosedur. Dia menyampaikan yang pertama akan dijalankan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.
“Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu tindakan lanjuti (putusan MK) ini,” paparnya.
Sebab bedasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) sebab tak mengkonsultasikan putusan MK terhadap DPR. Putusan MK pada waktu itu perihal persyaratan usia capres-cawapres yang menyebabkan Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi kontestan pemilu.
“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tiada diadakan itu, itu dianggap kesalahan yang tersebut dijalankan oleh KPU,” jelasnya.
Afif menambakan pihaknya telah lama melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dijalankan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.
“Selanjutnya tentu sebab masih ada waktu terkait dengan tindakan lanjut ini akan digunakan teristimewa untuk pendaftaran calon kepala area yang dimaksud mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita mencoba mengomunikasikan lalu mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf,” pungkasnya.




