5 Cara Hindari Serangan Phishing ketika Bertransaksi Online

JAKARTA – Kejahatan phishing kemudian penggelapan dalam era digital telah lama meningkat secara signifikan. Bahkan modus phishing semakin bervariasi juga canggih seiring dengan perkembangan teknologi serta peningkatan keterhubungan.
PT Global Digital Niaga Tbk (‘Blibli) menyoroti semakin banyak terjadinya persoalan hukum pembohongan yang digunakan berusaha mencapai korban untuk transaksi dana ke akun pribadi.
Tidak semata-mata mengintai kegiatan jual-beli online, penggelapan ini juga menyasar berbagai interaksi online lainnya di tempat sedang masyarakat.
Modusnya pun beragam juga tak pandang bulu, mulai dari pencantuman nomor kontak palsu yang menyebabkan informasi tidak ada akurat, perintah transaksi beberapa uang untuk klaim hadiah undian, meninggal rating toko atau marketplace, iming-iming penanaman modal dengan janji keuntungan di dalam luar logika (umumnya berakhir bodong), hingga mark-up biaya administrasi juga pengiriman yang tersebut menyertai proses ke account pribadi untuk barang dengan tarif tinggi, seperti jual beli kendaraan.
Ironisnya, menurut Survei Penetrasi Jaringan Internet 2024 oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Dunia Maya Indonesia (APJII), penyalahgunaan seperti ini masih akan mendominasi kejahatan siber di dalam sepanjang tahun 2024.
Menanggapi fenomena tersebut, Blibli menguatkan seruan Hindari Tipu-Tipu dengan mengimbau penduduk untuk setiap saat melakukan operasi online melalui verified marketplace wadah agar terhindar dari penipuan.
Apalagi sejumlah korban kerap terkecoh oleh beragam bentuk perintah hingga tawaran harga jual yang dimaksud sangat lebih besar ekonomis dari pasaran.
Sehingga, para korban mudah percaya ketika mendengar bahwa pengiriman pembayaran pada luar kanal resmi adalah hal lazim demi belanja tambahan hemat atau mendapatkan barang idaman. Padahal, tindakan yang disebutkan jelas tiada terjamin keamanannya.
Tips cerdas untuk terhindar dari modus pembohongan ketika bertransaksi online






