PBNU Dapat Konsesi Tambang Bekas Lahan Grup Bakrie, Bagaimana dengan Muhammadiyah?
Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah akhirnya menerima izan tambang dari pemerintah pasca mencapai mufakat pada rapat Konsolidasi Nasional Muhammadiyah pada Ahad, 28 Juli 2024.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengklaim, dari 35 Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) se-Indonesia yang digunakan hadir, telah lama mufakat juga membantu Muhammadiyah untuk mengurus tambang di Indonesia.
“Prinsipnya semuanya setuju. Mereka memberikan masukan-masukan tentang lingkungan kemudian kesejahteraan masyarakat, jangan sampai muncul konflik sosial,” kata Mu’ti pada Universitas Aisyiyah atau Unisa Yogyakarta pada Ahad, 28 Juli 2024.
Ia mengaku belum mengetahui di dalam mana kedudukan dan juga tambang apa yang akan diperoleh organisasinya. Meski begitu, ia berharap Muhammadiyah mendapat jenis tambang batu bara. “Ada masukan dari kader agar Muhammadiyah menjamin mendapatkan (jenis tambang) batu bara, jangan sampai salah dapat batu neraka yang mana ditambang,” selorohnya.
Terkait wilayah tambang yang tersebut didapatkan Muhammadiyah, Menteri Penanaman Modal Bahlil Lahadalia enggan membeberkan wilayah izin usaha pertambangan yang digunakan akan datang diberikan pemerintah untuk PP Muhammadiyah.
Ia memaparkan akan melaporkan hal yang disebutkan tambahan dahulu ke Presiden Jokowi sebelum menyampaikannya ke media atau publik. Namun, ia menjamin kualitas lahan yang tersebut akan diberikan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu.
“Insyaallah kami memberikan eks PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara) yang digunakan paling bagus, di luar KPC (PT Kaltim Prima Coal),” kata Bahlil di dalam Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024.
KPC merupakah wilayah tambang yang tersebut izin pengelolaannya telah diberikan pemerintah untuk Nahdlatul Ulama atau NU.
Jika merujuk pada pernyataan Bahlil, hanya saja ada lima opsi lainnya bagi Muhammadiyah. Sebelumnya, pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara bekas untuk ditawarkan pengelolaannya terhadap ormas keagamaan.
Menteri Tenaga serta Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan hal ini pada Kantor Direktorat Jenderal Minyak juga Gas Bumi pada Ibukota Indonesia pada 7 Juni 2024.
Dalam keterangannya, Arifin Tasrif menyebutkan bahwa enam Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) alias izin tambang yang disebutkan adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama.
Berikut enam WIUPK yang tersebut dipersiapkan untuk ormas keagamaan yang mana terdiri menghadapi lahan eks PKP2B dari beberapa perusahaan besar:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal
4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU)
6. PT Kideco Jaya Agung
Pemberian izin ini berdasarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara (Minerba).
NU sudah ada mengantongi izin untuk lahan bekas PT KPC. PT KPC, yang merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, Grup Bakrie, memegang konsesi PKP2B yang mana berakhir pada Desember 2021.
Pada awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, namun dengan wilayah konsesi yang tersebut menciut dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare. Lebih dari 20 ribu hektare eks lahan PT KPC ini diproyeksikan diserahkan terhadap PBNU .
M RAFI AZHARI | NOVANDY ANANTA | AISYAH AMIRA WAKANG | RIRI RAHAYU
Artikel ini disadur dari PBNU Dapat Konsesi Tambang Bekas Lahan Grup Bakrie, Bagaimana dengan Muhammadiyah?






