Nasional

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di area PT ASDP Indonesia Ferry

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terkait persoalan hukum dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan juga pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keempatnya secara langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK telah lama menetapkan 4 orang dituduh terkait dugaan aksi pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi di Proses Kerjasama Usaha (KSU) kemudian Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika, Hari Sabtu (17/8/2024).

Tessa hanya sekali membeberkan inisial keempat terdakwa perkara dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap tambahan jarak jauh jabatan dari keempat terdakwa di tempat PT ASDP Indonesia Ferry. “Inisial dari keempat orang terdakwa yang dimaksud adalah IP, MYH, HMAC, A,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button
6789101191011121314978979980981982983151617181920345678123456tips slot online modern agar stabilitas lebih optimalstarlight princess dan pengamatan komunitas terhadap permainan mbgsugar rush dan konsep permainan slot online pragmatic play yang berwarnawild bandito dan pembahasan runtuhan dalam permainan terkini mbgsuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifrtp live gates of olympus