Kementerian ESDM terbitkan kebijakan agar kontraktor garap blok “idle”

Terhadap bagian WK migas yang mana potensial namun idle, penting direalisasikan upaya, tiada bisa jadi terus didiamkan
Jakarta – Kementerian Daya serta Narasumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan agar kontraktor kontrak kerja mirip (KKKS) migas segera menggarap bagian wilayah kerja migas potensial, yang tak diusahakan atau idle sebagai upaya optimalisasi produksi migas nasional.
Kebijakan yang disebutkan tertuang di Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Berpotensi yang dimaksud Tidak Diusahakan di Rangka Optimalisasi Produksi Migas.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto di keterangannya pada Jakarta, Minggu, mengutarakan kriteria bagian wilayah kerja (WK) migas potensial, yang digunakan idle yang dimaksud antara lain terdapat lapangan produksi yang dimaksud selama dua tahun berturut-turut tak diproduksikan atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang digunakan tiada dikerjakan selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, kriteria lainnya adalah apabila terdapat rangka pada WK eksploitasi yang tersebut telah terjadi mendapat status discovery lalu tiada dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut.
"Terhadap bagian WK migas yang potensial namun idle, diperlukan diwujudkan upaya, tidak ada bisa jadi terus didiamkan. Saat ini, sedang diinventarisasi kemudian segera diambil upaya optimalisasi," ujarnya.
Menurut dia, setidaknya ada empat upaya optimalisasi yang mana nantinya dapat dilakukan.
Pertama, KKKS diminta segera mengerjakan bagian WK potensial yang tersebut idle tersebut.
"Sementara, di hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan terhadap Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," tambah Ariana.
Optimalisasi kedua, KKKS mengerjakan bagian WK potensial yang idle melalui kerja serupa dengan badan usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis.
Ketiga, KKKS mengusulkan bagian WK potensial idle untuk dikelola lebih banyak lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Keempat, KKKS melakukan pengembalian bagian WK potensial yang dimaksud idle kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban setelahnya operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, lalu kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan juga ditawarkan bermetamorfosis menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
"Keempat upaya-upaya yang disebutkan sesuai evaluasi, rencana, serta tata waktu yang mana direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," sebut Ariana.
Ia menambahkan pemerintah terus terlibat mengupayakan peningkatan eksplorasi lalu produksi migas.
Lelang blok migas dibuat tambahan menyita perhatian dengan perbaikan ketentuan kontrak di antaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50 persen dari sebelumnya 15-30 persen.
"Pemerintah juga dapat memberikan insentif hulu migas pada rangka menggalang keekonomian kontraktor," jelas Ariana.
Artikel ini disadur dari Kementerian ESDM terbitkan kebijakan agar kontraktor garap blok “idle”






