Eks Menteri Jokowi Ungkap Regulasi IKN Cuma Dibahas pada 43 Hari

JAKARTA – Pencetus ide pemindahan Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) yang mana juga Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2014-2015 Andrinof Chaniago mengaku regulasi IKN semata-mata disusun selama 43 hari di tempat DPR. Hal itu sebab sejumlah waktu yang terpotong ketika Pandemi Covid 19 melanda.
“Ketika covid telah mereda lalu terkelola, barulah dikirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, lalu DPR cuman mengeksplorasi 43 hari,” kata Andrinof pada acara peluncuran buku ‘9 Alasan kemudian 8 Harapan Memindahkan Ibukota’ pada Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Meski demikian, Andrinof menyebutkan wacana pemindahan Ibukota ke Kalimantan sebetulnya telah ada sejak tahun 2008 silam. Akan tetapi wacana yang dimaksud tak pernah dilanjutkan di tahap kajian. “Visi Indonesia 2033 itu kita launching 2008, rekomendasi kita tegas, pindahkan Ibukota ke Kalimantan,” sambungnya.
Bahkan hingga Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu berakhir pemindahan Ibukota ke Kalimantan hanyalah sebatas wacana, tidaklah pernah disertai dengan kajian komprehensif untuk menyusun kemudian merealisasikan wacana tersebut.
“Bicara Pemerintah, sebagai pembuat kebijakan, kalau wacana rakyat itu telah mencuat ke publik, maka kewajiban pemerintah melakukan kajian. “SBY selesai wacana itu jalan terus, tapi tidaklah pernah ada kajian,” tambah Andrinof.
Sehingga pada tahun 2014 atau ketika Presiden Joko Widodo menjabat, Andrinof menyatakan wacana Pemindahan Ibukota itu ditagih oleh salah satu rakyat di tempat Kalimantan. Sejak itu barulah Presiden Jokowi mengeluarkan perintah untuk Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun kajian terkait wacana Pemindahan Ibukota.
“Saya sudah ada bikin (kajian pemindahan Ibukota), kita siapkan draf RUU pembentukan Ibukota baru, cuman terinterupsi oleh covid, maka ditahan,” tambahnya.
Meski demikian, Andrinof menyebutkan selama terhalang Pandemi Covid 19, kajian akan pembentukan Ibukota baru terus dijalankan dengan dengan pakar juga akademisi. Sehingga ketika masuk pada DPR hanya saja tinggal sedikit penambahan semata sebelum diundangkan pertama kali pada tahun 2023 lalu.
“Maka di tempat DPR tentu tinggal cari masukan tambahan, bagaimanapun juga namanya sebuah kebijakan mesti ada yang belum tuntas, maka setelahnya 42-45 hari lahir undang-undang,” pungkasnya.






