Said Iqbal Sebut PHK jadi Mudah dengan UU Cipta Kerja: Bisa Lewat WhatsApp
Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengutarakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terbukti mempermudah perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini bertentangan dengan tujuan awalnya untuk menciptakan lapangan kerja.
Said Iqbal mengungkit PHK massal buruh tekstil juga item tekstil (TPT) pada tahun ini. Sepanjang Januari sampai Mei 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatatkan ada 15.000 buruh terkena PHK. Saat itu terjadi, Said Iqbal mengemukakan UU Cipta Kerja tak sanggup berbuat apa-apa.
Menurut Said, alih-alih melindungi hak-hak pekerja, undang-undang sapu jagat justru menimbulkan perusahaan pada saat ini lebih besar ringan mem-PHK karyawan mereka. Sebab, perusahaan tak harus lagi mengawaitu putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk melakukan PHK. “Pokoknya PHK dulu,” kata ia ketika dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juli 2024.
Bila buruh tak setuju dengan PHK, baru perusahaan mempersilakan merek menyebabkan permasalahan ini ke PHI. Padahal sebelum ada UU Cipta Kerja, Said Iqbal mengungkapkan perusahaan harus berunding dulu dengan serikat atau perwakilan buruh. “Jangan ujuk-ujuk dibawa ke PHI,” kata dia.
Dengan UU Cipta kerja, perusahaan pada saat ini bisa jadi melakukan PHK melalui instruksi WhatsApp serta memo. Said Iqbal mengungkapkan hal ini terjadi sebuah pabrik permen serta biskuit di Pasuruan serta permintalan benang di dalam Cimahi. Dia mengibaratkan tahapan PHK melalui perangkat lunak perpesanan mirip dengan persoalan hukum perceraian.
Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Tanah Air juga beberapa elemen buruh pada masa kini sedang melayangkan gugatan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja. Gugatan mereka ajukan pada 1 Desember 2024 pasca uji formil terhadap UU Cipta Kerja dua bulan sebelumnya ditolak oleh hakim konstitusi pimpinan Suhartoyo.
Dalam permohonan kali ini, para pemohon menggugat tujuh poin pada UU Cipta Kerja. Poin-poin itu yakni upah murah, outsourcing atau alih daya seumur hidup, pesangon kecil, karyawan kontrak tanpa periode, maraknya tenaga kerja asing, kemudahan PHK, dan juga ketidakpastian upah cuti haid atau melahirkan.
Pilihan editor: Celios Sebut UU Cipta Kerja Gagal Ciptakan Lapangan Kerja
Artikel ini disadur dari Said Iqbal Sebut PHK jadi Mudah dengan UU Cipta Kerja: Bisa Lewat WhatsApp




