Tiket Konser Akan Dikenai Cukai, Sandiaga Uno: Nggak Sistem Lain?
Jakarta – Menteri Peluang Usaha Pariwisata juga Sektor Bisnis Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengutarakan institusinya memilih tak berbagai bicara persoalan rencana pengenaan cukai tiket konser. Dia mengatakan kementeriannya lebih lanjut fokus untuk mendatangkan wisatawan di luar negara ke Indonesia.
“Kita tiada tanggapi dulu. Kita fokus pada isu yang mana sudah ada ada ke depan mata,” kata Sandiaga ketika ditemui di kantornya pada Senin, 29 Juli 2024.
Meski demikian, Sandiaga mengemukakan isu ini tak dicurigai kemudian mampu mendatangkan polemik. Dia akan mengawaitu kalau rencana ini diterapkan berapa besar cukai yang mana akan dikenai untuk tiket konser.
“Saya rasa kita jangan terlalu ber-suudzon. Kita lihat berapa sih yang dimaksud ditarget dari Bea Cukai untuk tiket ini,” kata dia.
Selain itu, Sandi mengutarakan Nusantara memang benar butuh peluang pendapatan yang luas. Namun, ia mempertanyakan kalau tiket konser ini yang tersebut justru akan dikenai cukai.
Dia mengusulkan rencana ini sebaiknya dikaji lenih mendalam. “Memang benar Tanah Air itu wajib uang fiskal yang dimaksud lebih lanjut luas, tapi apakah ini yang digunakan tepat? Apakah nggak produk-produk lain? Itu yang mana mestinya kita masuk ke pada sebuah diskusi yang dimaksud lebih banyak teknologis, lebih besar mendalam, sehingga jangan sampai justru merugikan,” kata dia.
Direktur Komunikasi serta Bimbingan Penggunawan Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto sebelumnya mengomentari rencana ekstensifikasi atau penambahan objek cukai baru. Sebelumnya banyak diberitakan rumah, tiket konser, makanan cepat saji, tisu, smartphone, MSG hingga detergen akan kena cukai.
Nirwala mengemukakan kebijakan ekstensifikasi yang dimaksud masih berbentuk usulan dari beraneka pihak. “Belum masuk kajian, kemudian juga di rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” kata beliau di pernyataan resmi, Rabu 24 Juli 2024.
Pada dasarnya, ia menerangkan, kriteria barang yang dimaksud dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya diperlukan dikendalikan. Peredaran barang yang dimaksud harus diawasi dan juga pemakaiannya dapat menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Selain itu pengenaan cukai juga direalisasikan pada barang yang dimaksud pemakaiannya wajib pembebanan pungutan negara demi keadilan serta keseimbangan.
Ia menegaskan, hingga ketika ini barang yang dimaksud dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mana mengandung etil alkohol, kemudian hasil tembakau. Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, menurut dia, bukan bisa jadi dengan cepat ditetapkan.
Musababnya, diperlukan pembahasan panjang kemudian melalui sejumlah tahap, satu di antaranya mendengarkan aspirasi masyarakat. “Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan di RAPBN sama-sama DPR, serta penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata dia.
Pemerintah juga sangat hati-hati di menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) lalu plastik, yang tersebut penerimaannya sudah ada dicantumkan di APBN, belum diimplementasikan.
“Karena, pemerintah sangat prudent lalu betul-betul mempertimbangkan bervariasi aspek, seperti kondisi kegiatan ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan juga lainnya,” kata Nirwala.
ADIL AL HASAN | ILONA ESTERINA
Artikel ini disadur dari Tiket Konser Akan Dikenai Cukai, Sandiaga Uno: Nggak Produk Lain?






