Menhub Sebut Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10%

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memproyeksikan penurunan biaya tiket pesawat paling besar hanya sekali 10%. Hal yang dimaksud pasca menimbang beberapa aspek komponen di pembentukan tarif tiket.
Menhub menjelaskan setidak ada 4 komponen yang mana dihitung ulang di rangka menurunkan nilai tiket pesawat. Seperti pajak impor suku cadang, pengaturan harga jual avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.
Namun demikian, pada prosesnya belaka ada 2 komponen tiket yang dimaksud bisa jadi menjadi faktor pada penurunan tarif tiket. Yaitu penurunan pajak impor suku cadang dan juga pengaturan nilai tukar avtur saja.
“Jadi kalau kita bicara yang mana lebih tinggi pasti nomor 1 lalu 2, itu penurunan sekitar 10%, tapi kita masih mengawaitu final dari kedua hal tersebut,” ujar Menhub pada waktu ditemui di dalam Kompleks DPR RI, Awal Minggu (9/9/2024).
Lebih lanjut menhub mengungkapkan pengaturan nilai avtur dilaksanakan dengan cara membuka pintu masuk bagi para perusahaan asing penjual avtur. Sehingga bukan terjadi monopoli jualan avtur yang tersebut ketika ini diadakan oleh PT Pertamina saja.
Menurutnya, dengan masuknya penjual avtur dari asing akan membentuk tarif yang mana lebih lanjut kompetitif. Sehingga berpotensi menurunkan nilai tukar avtur kemudian menurunkan beban maskapai untuk belanja substansi bakar.
“Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya tidak ada boleh monopoli, kita mendaftarkan dari yang namanya rekomendasi KPPU, itu multi provider, jadi ada beberapa provider yang dimaksud melakukan (penjualan avtur di dalam di negeri),” kata Menhub.
Selanjutnya, penurunan tarif tiket pesawat sebesar 10% itu juga dikontribusikan dari pembebasan pajak suku cadang impor. Mengingat pada waktu ini suku cadang pesawat rerata masih didatangkan dari luar.
Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Menhub mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan. Sebab akan berdampak pada penerimaan pajak negara kedepannya.




