Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana
Jakarta – Ketua kelompok kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, memaparkan kliennya masih mempertimbangkan untuk mengakibatkan perkara pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke ranah pidana. Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengakhiri kemudian menyatakan Hasyim bersalah menghadapi langkah asusila terhadap CAT.
“One step closer,” kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.
Aristo menyatakan persoalan hukum pelecehan seksual ini sudah pernah menyebabkan lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili dalam luar negeri sehingga kelanjutan tindakan hukum ini masih dipertimbangkan.
“Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor,” kata Aristo.
Aristo pun mengaku puas melawan putusan DKPP yang mana mengeluarkan Hasyim. Dia juga menyayangkan tindakan asusila yang dimaksud dilaksanakan Hasyim terhadap kliennya.
“Saya puas juga sedih. Puas pada arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya ‘jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi’. Tapi, ternyata (permohonan) seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota juga Ketua KPU,” kata Aristo.
Aristo juga mengingatkan bahwa pelaporan Hasyim ke polisi harus melibatkan CAT. “Kan informasi individu yang terjebak bermetamorfosis menjadi alat bukti utama,” ucapnya.
Berkenaan dengan itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Nusantara (Puskapol UI), Hurriyah, mengatakan bahwa pemidanaan terhadap Hasyim baru dapat dikerjakan apabila CAT melapor lantaran tindakan hukum ini merupakan delik aduan, di mana orang yang terluka harus proaktif melaporkan pelaku.
“Kalau ada pengaduan, pasti diproses. Tapi, selama tiada ada pengaduan dari korban, maka tidaklah bisa,” ujar Hurriyah ketika dihubungi Tempo, Rabu malam.
Di sisi lain, Hurriyah mengatakan bahwa kelompok warga sipil juga dapat mengupayakan CAT melaporkan Hasyim. “Tapi selama tidak ada ada aduan secara resmi, maka delik pidana itu tak bisa jadi diproses,” kata dia.
Dalam sidang putusan hari ini, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian permanen terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Artikel ini disadur dari Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana




