Dapat Sanksi Etik, Dosen UPNVJ Beberkan Alasan Pemalsuan Berita Jurnal
Jakarta – Komisi Etik Penelitian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Ibukota atau UPNVJ memberikan sanksi ethical clearence pada enam staf pengajar, salah satunya Rektor UPN VJ Anter Venus yang tersebut tergabung di jurnal project yang digunakan merek buat. Ethical approval (EA) berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset diwujudkan sesuai protokol atau kaidah etik, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas mereka itu terjaga.
Namun, KEP UPNVJ mengumumkan terjadi pemalsuan informasi terhadap jurnal project yang diketuai oleh Fitria Ayuningtyas selaku dosen Fakultas Pengetahuan Sosial dan juga Pengetahuan Politik (FISIP). Sementara, artikel itu telah terbit di jurnal International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024.
Fitria selaku penulis utama mengakui kesalahan itu oleh sebab itu terdesak situasi tenggat penulisan. Pertama, artikel yang mendapatkan pendanaan dari pada kampus itu sudah ada lolos secara kriteria substansi. Usai revisi delapan kali, artikel itu harus terbit sesuai masa kontrak.
Fitria menjelaskan, sesuai kontrak yang disepakati, penelitian harus selesai pada Desember 2022. Mereka diberi tenggat selama dua tahun atau minimal kuartal tiga tahun 2024 untuk mempublikasikan artikel di jurnal bereputasi atau SCOPUS.
“Jika bukan (terpublikasi), maka bukan boleh mengajukan proposal penelitian lebih tinggi dulu, hingga terbit artikel dari kontrak sebelumnya,” kata beliau untuk Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.
Kasus ini bermula saat eks Rektor UPNVJ Erna Hernawati sebagai pihak pertama memberikan tugas terhadap Fitria untuk menyelesaikan Penelitian Studi Stimulus Bekerjasama Internasional Tahun Anggaran 2022. Dananya sebesar Mata Uang Rupiah 60 juta.
Jurnal project itu harus memenuhi target untuk mencapai publikasi dalam Jurnal Internasional terindex Scopus serta berkewajiban men-submit proposal penelitian hibah eksternal tahun 2023. Peneliti berkewajiban untuk melaporkan perkembangan pencapaian target ini terhadap Erna.
Selain itu, penelitian yang digunakan melibatkan makhluk hidup harus melakukan ethical clearance sebelum pelaksanaan penelitian. Buktinya ditunjukkan pada ketika monitoring lalu evaluasi laporan kemajuan. “Saya keliru mencantumkan nomor kontrak penelitian saja,” kata Fitria.
Dalam foto yang dikirim Fitria, nomor itu ia tulis 504/UN.61.0/HK.07/LIT.RISTI/2022 dari EKP pada 2022. Kesalahan itu ternyata telah direvisi publisher bermetamorfosis menjadi nomor yang digunakan dikeluarkan oleh LPPM. “Jadi di artikel sekarang tidak ada ada lagi kalimat yang digunakan dipersoalkan. Sebetulnya, secara administratif telah tidak ada ada masalah,” kata dia.
Pada kesempatan yang berbeda, Anter Venus menjelaskan kekeliruan itu berjalan akibat ada misperspesi terkait regulasi kemudian prosedur pada mengeluarkan nomor kontrak EA. Sebagai anggota grup penulis yang dimaksud fokus pada metodologi, Venus berujar penerbitan jurnal membutuhkan prasyarat substansi lalu riset.
Syarat substansi itu salah satunya tidaklah boleh melakukan plagiarism atau menjiplak. Venus mengklaim di hal persyaratan substansi jurnal dia sudah ada sesuai standar. “Lolos 100 persen, enggak ada masalah,” kata dia.
Sementara yang berubah jadi permasalahan ada di elemen riset. Di mana jurnal yang disebutkan dinilai tak memenuhi kriteria administrasi. Salah satunya, ethical clearence. Ia mengumumkan ada solusi alternatif dari penerbit sebagai surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala Lembaga Penelitian lalu Pengabdian Komunitas (LPPM), maupun Wakil Rektor.
Namun, KEP UPNVJ berujar wewenang itu hanya sekali ada di lembaganya. “Selama ini di UPNVJ belaka KEP UPNVJ yang tersebut mengeluarkan EA sesuai wewenang kemudian tanggung jawabnya,” ucapnya.
KEP UPNVJ menyatakan penulis mengakui dengan sadar sudah menuliskan nomor kontrak penelitian sebagai nomor EA dari KEP UPNVJ. “EA tidak cuma permasalahan administrasi, tapi menunjukkan integritas peneliti di pelaksanaan penelitian,” tulis KEP UPNVJ berdasarkan klarifikasinya untuk Tempo yang diterima pada Selasa, 23 Juli 2024.
Komisi Etik UPNVJ kemudian mengirim surat ke Fitria untuk mengejutkan jurnal yang tersebut terbit di International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024, tapi tak kunjung dalam pada take down hingga 4 Juni 2024.
Fitria mengklaim telah mengajukan permohonan untuk KEP UPNVJ. “Padahal saya sudah ada kirimkan permohonan untuk take down sekaligus, apakah memungkinkan untuk direvisi tanggal 31 Mei 2024,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Dapat Sanksi Etik, Dosen UPNVJ Beberkan Alasan Pemalsuan Informasi Jurnal





