KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS pemilihan gubernur 2024, Minat?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang digunakan dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk pemilihan kepala daerah 2024. Tahapan rekrutmen KPPS pemilihan gubernur 2024 resmi dibuka hari ini.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan para petugas KPPS ini akan disebar pada 435.089 tempat pemungutan pengumuman (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) ketika ini.
“Untuk pemilihan kepala daerah 2024, satu TPS bisa jadi (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin pada konferensi pers di dalam Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada pembaharuan honorarium bagi anggota KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS di dalam pemilihan raya 2024. Lebih lanjut, terkait penghargaan petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Sumber Daya Individu KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pemilihan umum presiden kemudian legislatif 2024. Pada pemilihan raya 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt juga anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan untuk surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilihan umum serta tahapan pemilihan (pilkada), memang sebenarnya honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 serta anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS pemilihan kepala daerah 2024 ini diturunkan berhadapan dengan dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 tidak ada seberat pemilihan 2024. Pada pemilihan gubernur 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak kata-kata sekadar yang mana harus merekan hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur juga pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pernyataan pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, lalu DPRD kabupaten/kota. “Jadi meninjau situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini dapat disampaikan terhadap publik biar publik mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih banyak 1 bulan,” pungkasnya.






