Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rugikan Ekosistem Tembakau

JAKARTA – Rancangan regulasi anyar yang tersebut muncul di bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi sektor hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, lalu lainnya. Belakangan isu ini pun mendapat perhatian tajam dari berbagai stakeholder. Aturan yang tersebut diinisiasi Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini merupakan turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, mengumumkan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tersebut sedang digodok pemerintah di RPMK dan juga kebijakan restriktif zonasi larangan jualan kemudian iklan luar ruang item tembakau pada PP 28/2024 akan merugikan petani tembakau, buruh, juga sektor kretek secara keseluruhan yang dimaksud merupakan bidang yang dimaksud legal.
Baca Juga: Jelang Hultah ke-89 NWDI, Ini adalah Pesan Cagub NTB Sitti Rohmi Djalilah
Pria yang mana akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK juga PP 28/2024 tiada hanya sekali mempengaruhi lapangan usaha tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi serta distribusi yang tersebut mayoritas merupakan UMKM. Menurutnya, regulasi ini, yang dimaksud termasuk ketentuan mengenai materi tambahan kemudian batasan tar serta nikotin, berpotensi merugikan berbagai pihak di lapangan usaha tembakau, khususnya rokok kretek yang tersebut merupakan salah satu item unggulan lalu warisan budaya Indonesia.
“ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini tidaklah berdasarkan data yang dimaksud andal lalu ilmiah. Hanya titipan pasal saja,” ujar dia, diambil Hari Sabtu (14/9/2024).
Dampak regulasi dipandang Wempy akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang tersebut mengatur standarisasi kemasan serta mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut Wempy, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan komoditas serta menguatkan lingkungan ekonomi rokok ilegal.
Belum lagi, regulasi ini juga akan segera mengatur kadar tar dan juga nikotin yang digunakan dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau dan juga cengkeh.
“Keterbatasan di kadar tar juga nikotin dapat mempengaruhi hasil panen juga pendapatan petani, yang dimaksud dapat berujung pada kemiskinan baru dalam kalangan mereka,” tutur dia.
Sementara, regulasi yang disebutkan berpotensi akan menekan konsumsi rokok legal. Menurut dia, RPMK yang digunakan menyokong kemasan rokok polos tanpa merek kemudian PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu peningkatan rokok ilegal. Pasalnya, pada waktu ini lingkungan ekonomi rokok ilegal yang dimaksud diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, telah sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, nantinya akan mengupayakan rokok ilegal makin marak.
“Fenomena downtrading (peralihan konsumsi ke rokok murah) pada 2024 tiada terlalu berbahaya ketika ini, justru rokok ilegal yang tersebut pada waktu ini mencapai 20-35 miliar tak terkendali,” papar dia.





