Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif mengambil bagian ambil pernyataan terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang tersebut belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi warga kecil yang menggantungkan kehidupannya pada sektor lapangan usaha hasil tembakau, seperti petani juga peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti tentang perlunya pengamanan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang dimaksud tiada transparan juga minim pelibatan sektor terdampak.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi perihal bidang hasil tembakau yang merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih banyak dari 6 jt tenaga kerja di dalam dalamnya dan juga penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan pada sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah tidaklah mampu sembarangan lalu harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.
“Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang digunakan mempunyai sumbangan besar terhadap serapan tenaga kerja dan juga penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 jt jiwa publik Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya bukan boleh asal-asalan dan juga Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang dimaksud terdampak,” ujar beliau terhadap media.
Dalam sidang kabinet paripurna pada Ibu Pusat Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan agar tak menciptakan kebijakan ekstrem yang dimaksud dapat menyebabkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang dimaksud kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, di hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di tempat Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Oleh oleh sebab itu itu, ia berharap bukan ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang dimaksud berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta berpotensi merugikan penduduk luas. “Penting untuk menegaskan tiada ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” kata ia di inisiasi sidang belum lama ini.
Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia memiliki keunikan dibandingkan negara lain, tiada sanggup disamakan. Di Indonesia, sektor tembakau mengangkat tenaga kerja secara signifikan dan juga mempunyai jutaan peritel yang digunakan mayoritas di area sektor Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM). Bagi penjual kecil, hasil tembakau memberi sumbangan pada omzet sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi kegiatan ekonomi domestik dan juga global pada waktu ini tak menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang bukan mempertimbangkan dampak terhadap rakyat kecil ini dapat menyokong meningkatnya pengangguran dan juga mengancam stabilitas perekonomian nasional.
“Perlakuan sembarangan terhadap lapangan usaha tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika bukan ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko,” jelasnya.





