Kisruh Munaslub Kadin, Arsjad Rasjid Surati Jokowi

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang serta Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa dirinya telah terjadi menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang disebutkan meminta-minta agar pemerintah bersikap terkait kisruh yang dimaksud terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
Surat ini juga sebagai tindaklanjut dari pernyataan resmi yang dimaksud dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang dimaksud menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 yang disebutkan adalah illegal.
“Kami sudah ada menyurati Presiden Jokowi, surat telah saya tandatangani,” kata Arsjad pada keterangannya, Akhir Pekan (15/9/2024).
Dia menambahkan, pada keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 juga Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang digunakan terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 lalu Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memverifikasi Kadin Indonesia tetap memperlihatkan berjalan sesuai kepentingan nasional serta AD ART yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, di konferensi pers yang dilakukan Hari Minggu (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Area Organisasi, Hukum juga Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tiada sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia dan juga sangat sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada dalam tempat lain, mendadak ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang digunakan hadir di tempat sana laki-laki, bapa-bapa. Ini adalah sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub yang dimaksud sebagai aksi kudeta, lantaran Munaslub yang disebutkan tidaklah memenuhi unsur sesuai tahapan serta aturan di AD ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang mana hadir di dalam sana tidaklah memenuhi kuorum, tidak ada sesuai dengan AD ART yang tertuang pada Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah dan juga harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan perekonomian 2045. Namun, di hal kepemimpinan di dalam Kadin kemudian Munaslub, kedua hal yang disebutkan harus sesuai dengan ketentuan serta undang-undang.
“21 Kadin Provinsi telah lama mengambil sikap kemudian menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, juga perbuatan makar terhadap pengurus yang dimaksud sah. Kami hadir sebab sayang terhadap Kadin lalu bersama-sama ingin berjalan sama-sama pemerintah untuk ekonomi Indonesia,” jelas dia.






