Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di tempat PP Bidang Kesehatan

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan berhadapan dengan berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan barang tembakau pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan juga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang menjadi aturan turunannya. Aturan yang dimaksud menjadi sorotan di dalam antaranya zonasi larangan pemasaran serta iklan luar ruang dan juga wacana standardisasi kemasan merupakan kemasan polos tanpa merek untuk item tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang disebutkan mengakibatkan polemik kemudian ketidakpastian berjuang bagi para pelaku bisnis di tempat berbagai sektor.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan berbagai tekanan regulasi bidang hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang tersebut berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan kontribusi yang unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati di mengambil kebijakan serta mengamati kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang mana berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau mengakomodasi jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, penjual lalu peritel, hingga bidang kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan pada Indonesia tidaklah bisa saja hanya sekali mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.
“Kami mengawasi terdapat proses yang digunakan tidak ada tepat di proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati pada mengeluarkan peraturan yang digunakan akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya di Forum Pers terkait PP No. 28/2024 lalu RPMK pada Kantor APINDO, dikutipkan Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau
Pada kegiatan yang tersebut dijalankan pada kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi dan juga merespons keluhan bidang hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan bidang hasil tembakau tidak ada semata-mata pelaku usaha, tetapi mata rantai ekonomi serta budaya bidang hasil tembakau yang sangat besar.
“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi hasil tembakau pada RPMK akan memberikan dampak penting melawan kebijakan yang mana makin eksesif kemudian mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh lantaran itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.
Henry juga setuju dengan pemerintah untuk tak memasarkan produk-produk tembakau terhadap anak-anak dikarenakan selama ini pihaknya telah lama berikrar mengurangi akses pembelian produk-produk tembakau di tempat bawah umur. Selama ini, GAPPRI sudah pernah patuh terhadap negara juga terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif untuk mata rantai bidang hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini lapangan usaha hasil tembakau terus terhimpit juga terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai sektor yang memiliki eksternalitas, bidang hasil tembakau selama ini telah terjadi mengikuti regulasi dan juga mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga ketika ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang dimaksud cukup besar sampai 10% atau lebih besar dari Rp200 triliun.
Benny juga menyatakan kebijakan CHT yang mana telah terjadi diimplementasikan selama ini telah lama menekan sektor setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 juga RPMK, maka akan tambahan besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini bidang hasil tembakau sendiri dinilai telah lama tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan sektor di perumusan aturan zonasi larangan pemasaran serta iklan komoditas tembakau dan juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.
“Kalau prosesnya cuma telah cacat, maka kontennya pasti menjadi tidaklah baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang digunakan perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan perdagangan 200 meter, iklan, juga aturan turunan yang mana lebih banyak mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang digunakan tiada memunculkan identitas brand dan juga makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.





