Kesaksian Eks Tahanan pada Rutan KPK: Tak Bayar Pungli, Satu Ruangan 8 Orang dan juga Tak Boleh Salat di dalam Masjid

JAKARTA – Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang dimaksud tidaklah membayar iuran bulanan dinilai bukan manusiawi. Tahanan yang disebutkan tak bisa saja ke mana-mana, termasuk salat di dalam masjid.
Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy pada waktu menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK di area ruang sidang Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa persoalan hukum dugaan pungli Rutan KPK.
Awalnya, Jaksa menanyakan terhadap Kiagus apakah membayar atau bukan pungli dalam Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan bukan mengenakan jikalau tidak ada membayar.
“Akhirnya saudara membayar tak iuran bulanan?” tanya Jaksa di area ruang sidang Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Sebetulnya saya tidaklah mau membayar, saya tanya, ‘kalau saya nggak bayar apa sanksinya?’ kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, ‘ya itu tetap memperlihatkan nanti diisolasi lagi dan juga digembok diselot’,” jawab Kiagus.
Bukan semata-mata itu, pria yang dimaksud sempat ditahan pada Rutan KPK lantaran terseret persoalan hukum Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang digunakan tidaklah membayar juga tiada boleh sembayang di area masjid.
“Kedua, tidak ada boleh berolahraga. Ketiga, tidaklah boleh sembayang dalam masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah,” ujar Kiagus.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang digunakan tercatat nomor 11 poin A.




