Nasional

KPK Batal Panggil Kaesang sebab Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Hukum, Politik, lalu Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa jadi dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pemakaian jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.

“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak dapat memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Hari Sabtu (7/9/2024).

Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena bukanlah pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi di persoalan tersebut.

“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa,” tuturnya.

Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun individu pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ketika ini mendekam di dalam penjara. Dia ketahuan korupsi setelahnya anaknya, Mario Dandy yang dimaksud hedon juga flexing ditangkap, Mario dengan menyebabkan mobil mewah menganiaya seseorang.

“KPK melacak kaitan harta kemudian jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.

Mahfud menambahkan, apabila alasan tak dipanggilnya Kaesang lantaran beliau tidak pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang mana mendapatkan gratifikasi dapat melalui anak atau keluarganya.

“Kedua, kalau alasan cuma krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak sanggup diproses maka nanti dapat setiap pejabat memohonkan pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Hal ini sudah ada dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata serta Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.

Related Articles

Back to top button