Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mana mengatur tentang hasil tembakau dan juga rokok elektronik menuai kontroversi lalu perdebatan di dalam kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan serta tak mengakomodir masukan dari banyak pihak terkait, termasuk beberapa jumlah Kementerian juga Lembaga yang digunakan berperan penting di sektor ini.
Ketiadaan diskusi terbuka lalu Wadah Group Discussion (FGD) yang tersebut dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur juga sulit dipahami oleh publik. Bahkan pada skema yang digunakan dirancang oleh Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), aturan dari PP yang disebutkan pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang tersebut masih pada bentuk Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa komoditas tembakau serta rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Baca Juga: Klarifikasi Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Mengingat penyusunan beleid yang digunakan masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang tersebut tidak ada secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, di penyusunan aturan turunan tersebut.
Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput di menjawab beberapa kontroversi yang tersebut hadir di aturannya.
Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini telah terjadi luput pada mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan juga cukai yang mana menyertai hasil tembakau lalu rokok elektronik.
“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk pada anggaran kesehatan. Justru hal ini tidaklah dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi di Raker dalam Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).
Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang tersebut diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat dan juga prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan serta sektor.
Baca Juga: PP Aspek Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Dewi menyebut, ia belum meninjau bagaimana sistem pengawasan yang tersebut akan dilaksanakan pemerintah terkait beleid yang digunakan dikeluarkan. Karena apabila tiada dilakukan, ia mengamati adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang justru akan merugikan.
“Ada risiko yang lebih lanjut besar jikalau penduduk mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita tiada dapat semata-mata meninjau dari satu sudut pandang. otoritas harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari permasalahan yang lebih tinggi besar di area kemudian hari,” kata dia.
Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk tambahan berhati-hati pada menyusun lalu menerapkan peraturan, dan juga memverifikasi bahwa semua pihak terkait ikut serta di proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kemampuan fisik rakyat serta keberlanjutan dunia usaha lokal.
“Polemik ini terjadi akibat masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja bukan melibatkan di pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.






