KY Belum Terima Surat Resmi Penolakan Komisi III DPR melawan Usulan Calon Hakim Agung

JAKARTA – Komisi III DPR dikabarkan menolak semua usulan calon Hakim Agung kemudian hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) yang dimaksud diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Namun hingga pada waktu ini KY mengaku belum menerima surat resmi penolakan tersebut.
“Perlu kami ungkapkan juga bahwa sampai hari ini Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR terkait penolakan semua usulan calon hakim agung juga adhoc HAM yang tersebut diajukan KY tersebut,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata pada waktu konferensi pers di dalam kantornya, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (16/9/2024).
Menurut Fajar, KY telah lama melayangkan surat terhadap Komisi III DPR yang digunakan berisi penjelasan bahwa proses seleksi hakim agung telah lama sesuai dengan prosedur berlaku.
“Di mana surat yang digunakan ditadatangani oleh Ketua KY Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 yang mana menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung lalu calon hakim adhoc HAM sudah memenuhi persyaratan yang digunakan ditetapkan Peraturan Perundangan lalu juga Putusan MK,” katanya.
KY, kata Fajar, menghargai sikap Komisi III DPR pada menanggapi usulan calon hakim agung. Namun, ia berharap, Komisi III DPR bisa jadi memproses usulan calon hakim agung ke tahap fit and proper test atau uji kelayakan serta kepatutan.
“Tentunya Komisi Yudisial juga menghargai kewenangan dan juga tugas masing-masing lembaga, Komisi Yudisial dan juga DPR, lalu harapannya tentunya semoga usulan ini bisa saja direspons dengan baik,” katanya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR ebelumnya telah terjadi menolak 12 calon hakim agung yang digunakan diusulkan KY. Sikap diambil lantaran dua calon hakim agung diduga tak memenuhi persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu yakni LY Hari Advianto kemudian Tri Hidayat Wahyudi untuk Hakim Agung Kamar Pengadilan Pajak.
“Jadi, dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda serta besok kami akan mengadakan rapat intern juga akan memutuskan lanjutan dari uji kelayakan dua calon delegasi agung ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, pimpinan sidang di tempat Gedung Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).



