8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang digunakan Terjerat Pidana

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, KPU mengatakan ada 8 caleg yang tersebut harus diganti akibat berbagai hal di dalam antaranya, meninggal dunia hingga terjerat pidana.
Digantinya 8 caleg itu tertuang di Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan oleh komisioner KPU RI Idham Holik dalam kantor KPU, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Akhir Pekan (25/8/2024).
“Memutuskan menetapkan kebijakan Pemilihan Umum tentang inovasi berhadapan dengan tindakan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Idham.
Adapun, pada program penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai urusan politik lalu stakeholders terkait lainnya.
Berikut daftar caleg DPR RI yang mana digantikan:
1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat pengumuman sah ke I) lalu Ari Wibowo (peringkat pendapat sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat pengumuman sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia





