ICC tolak upaya banding tanah Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Den Haag – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas negeri Israel Benjamin Netanyahu lalu mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya sudah pernah menerima banding negeri Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC berhadapan dengan kejahatan yang dimaksud dilaksanakan di wilayah-wilayah Palestina, hal ini tak memengaruhi surat perintah penangkapan yang digunakan berlaku.
Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC sanggup mengadili individu melawan dugaan kejahatan yang mana direalisasikan dalam Daerah Gaza dan juga Tepi Barat, wilayah dalam mana status kenegaraan kemudian kedaulatan Palestina masih diperebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa hambatan yurisdiksi dikembalikan terhadap Kamar Praperadilan ICC, yang pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya telah dilakukan menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu lalu Gallant bertanggung jawab berhadapan dengan kejahatan pertempuran dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan permanen sah juga tak berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang dimaksud sekarang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih banyak lanjut terhadap argumen hukum Israel.
Sumber: WAFA-OANA
Artikel ini disadur dari ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu






