BPOM Jelaskan Roti Aoka Bisa Awet hingga 3 Periode
Jakarta – Badan Pengawas Penyelesaian serta Makanan (BPOM) menjelaskan alasan roti Aoka mampu awet berbulan-bulan dibandingkan dengan item sama pada umumnya. Pelaksana Pekerjaan Deputi III BPOM Ema Setyawati menyatakan hal itu muncul oleh sebab itu proses pembuatan roti Aoka menyeberangi sterilisasi juga metode pengawetan pasteurisasi.
“Teknologi pengawetan itu macam-macam, bisa jadi diberikan pengawet, bisa saja dengan cara produksi olahan pangan yang mana baik dengan teknologi pengawetan,” kata Ema pada konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.
Ema mengemukakan serangkaian pengawetan pada roti Aoka menerapkan teknologi sterilisasi menggunakan sinar ultraviolet. Selain itu, kata dia, tahapan pengawetan produk-produk yang disebutkan juga menggunakan teknik sterilisasi pemanasan atau pasteurisasi.
“Dengan memakai teknologi yang dimaksud bisa jadi membunuh bakteri dengan sinar tertentu seperti sinar UV,” jelasnya.
Ema mengungkapkan keamanan item olahan makan bisa saja diketahui apabila tidaklah mengalami inovasi mutu lalu keamanan pangan selama masa simpan. Menurut dia, pada tahapan pendaftarannya ke BPOM, produsen roti Aoka mencantumkan data bahwa produknya bisa jadi bertahan hingga tiga bulan.
“Kalau masa simpannya tiga bulan, itu kemungkinan besar cuma kalau produsennya menggunakan teknologi pengawetan yang mana saya jelaskan tadi,” ujarnya.
Berdasarkan uji laboratorium BPOM, Ema berkata tidak ada menemukan zat sodium dehydroacetate pada roti Aoka. BPOM telah terjadi menguji sampel roti Aoka pada 28 Juni 2024 lalu. “Setelah pengujian sampel, tiada ditemukan zat pengawet seperti yang digunakan diisukan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, hasil pengujian sampel roti Aoka disebut mengandung sodium dehydroacetate (dalam bentuk asam dehidroasetat) sebanyak-banyaknya 235 miligram per kilogram. Sedangkan roti Okko yang dimaksud mengandung zat sejenis berjumlah 345 miligram per kilogram.
Menanggapi hal itu, produsen roti Aoka PT Indonesi Bakery Family membantah temuan tersebut. “Kami ingin menegaskan bahwa roti buatan kami tidaklah menggunakan sodium dehydroacetate. Sebanyak 16 item kami telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Penyelesaian juga Makanan (BPOM),” ucap Head of Legal Indonesi Bakery Family Kemas Ahmad Yani pada wawancara bersatu Majalah Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam perjalanannya, dari dua jenama roti tersebut, BPOM menyatakan roti Aoka tidaklah mengandung asam dehidroasetat. Akan tetapi, komposisi zat yang dimaksud terbukti ditemukan pada pengujian sampel roti Okko yang dimaksud diproduksi PT Abadi Rasa Food.
BPOM mulanya tidak ada menemukan bahwa kedua jenama roti yang dimaksud menggunakan pengawet dari asam dehidroasetat. Setelah melakukan pemeriksaan ulang, BPOM menyatakan bahwa cuma roti Okka yang mana mengandung asam dehidroasetat.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menantang hasil dari peredaran, memusnahkan, kemudian melaporkan hasilnya terhadap BPOM,” tulis BPOM di keterang tertoreh pada Rabu, 24 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari BPOM Jelaskan Roti Aoka Bisa Awet hingga 3 Bulan






