KY Usulkan 3 Hakim yang mana Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemberhentian Tetap

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang mana memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik dan juga Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo.
Kabid Waskim kemudian Investigasi KY, Joko Sasmita menjelaskan putusan itu diambil dari rapat pleno yang digunakan dilakukan pada Mulai Pekan (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.
“Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Joko pada waktu RDPU dengan Komisi III DPR, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (26/8/2024).
Joko mengungkapkan ketiga hakim itu dinyatakan melanggar nomor 1.1 butir 2, bilangan 1.1 butir 7, hitungan 2.1 butir 2, bilangan 8, dan juga hitungan 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia lalu Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.
Kemudian Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, dan juga Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia serta Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, serta 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik serta Perilaku Hakim.
“Menjatuhkan sanksi berat untuk Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, lalu Terlapor III Sauda Heru Anindyo dalam bentuk pemberhentian masih dengan hak pensiun, mengusulkan untuk terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim,” tegasnya.
Kendati sudah pernah memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY akan segera mengirimkan surat untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang mana ditembuskan terhadap Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, serta para terlapor.
“Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang tersebut sudah pernah diusulkan terhadap Mahkamah Agung,” tandasnya.




