Tren Calon Tunggal pemilihan kepala daerah Bertambah Sejak 2015

JAKARTA – Perkumpulan untuk pemilihan raya juga Demokrasi (Perludem) mengungkapkan total calon tunggal pada pilkada terus meningkat sejak 2015. Perludem mencatatkan ada tiga calon tunggal pada pemilihan gubernur 2015.
“Lalu naik menjadi tiga kali lipat menjadi sembilan tempat di dalam 2017, lalu naik lagi menjadi 16 wilayah dalam 2018, juga pemilihan kepala daerah terakhir di area 2020 itu ada 25 daerah, juga sekarang ada 41 daerah,” kata Peneliti Perludem Haykal di diskusi daring bertajuk pemilihan gubernur Calon Tunggal lalu Kesulitan Demokrasi Lokal dalam Indonesia, Hari Minggu (8/9/2024).
Haykal menilai, hal yang dimaksud menjadi catatan buruk pada proses demokrasi dalam Indonesia. Terlebih, jumlah keseluruhan akan datang calon kepala tempat (cakada) yang digunakan akan melawan kotak kosong malah meningkat pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada.

Peneliti Perludem Haykal.
“Ini sebenarnya menjadi catatan buruk juga kemudian menjadi potret buruk bagaimana kemudian fenomena calon tunggal ini bukannya malah turun pascaputusan MK Nomor 60 kemarin namun malah meningkat,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga telah dilakukan menambah waktu pendaftaran bagi area yang tersebut didapati ada calon tunggal. Namun, dari 43, cuma berkurang dua wilayah yang dimaksud dari calon tunggal menjadi beberapa pasangan calon setelahnya adanya penambahan waktu pendaftaran.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lama menunda masa pendaftaran akan datang calon kepala wilayah pada 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran diadakan di dalam wilayah yang digunakan terdapat paslon tunggal melawan kotak kosong. Setelah perpanjangan pendaftaran, sekarang ini ada 41 wilayah dengan paslon tunggal melawan kotak kosong di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
KPU awalnya mencatatkan data ada 43 wilayah. Wilayah yang saat ini bertambah paslonnya yakni Daerah Puhowato serta Daerah Kepulauan Sitaro. “Kini Wilayah Puhowato, Provinsi Gorontalo, serta Kota Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang awalnya di area 27-29 Agustus 2024 hanya saja ada satu pasangan calon, pada masa kini sudah ada dua pasangan calon,” kata Komisioner KPU Idham Holik ketika dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).





