Lifestyle

Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara lalu Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

JAKARTA – Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait persoalan hukum penyalahgunaan narkoba.

Putusan yang disebutkan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ibukota Barat pada Mulai Pekan (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah terjadi membeli juga memakai narkoba.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah lama terbukti secara sah kemudian dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli lalu memakai narkotika golongan satu,” kata hakim di tempat ruang sidang, Awal Minggu (26/8/2024).

Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar.

“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan juga denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim.

Jika Ammar Zoni bukan sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.

“Apabila denda tidak ada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim.

Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang tersebut diberikan oleh hakim.

Related Articles

Back to top button