Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DKPP Minta Hal ini ke Presiden Jokowi
TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan atau DKPP menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Heddy juga mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut.
Dalam sidang itu, Heddy didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, juga I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT sama-sama lima khalayak kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanah Air (LKBH-FHUI) yang digunakan dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan program Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk memohon tanggapan dari Hasyim melawan putusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, seseorang perempuan yang mana bertugas sebagai PPLN berinisal CAT melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan menghadapi dugaan pelanggaran kode etik pelopor pilpres akibat melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Pelaporan diwakilkan oleh LKBH FHUI kemudian LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang tersebut dijalankan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
“Perbuatan itu diwujudkan terhadap klien kami anggota PPLN yang miliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah lama terikat di pernikahan yang dimaksud sah,” kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dikerjakan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun ketika individu yang terjebak melakukan kunjungan ke Indonesia.
Hasyim sempat membantah tuduhan asusila yang dimaksud dilayangkan oleh individu anggota PPLN di Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan pada sidang perdana DKPP yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Apa yang mana dituduhkan atau apa yang dimaksud dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah akibat apa? Memang tidaklah sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, ketika ditemui usai persidangan.
Namun, di sidang itu Hasyim enggan membeberkan lebih besar lanjut terkait pokok-pokok di persidangan. Hasyim tak lama kemudian menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait tindakan hukum ini yang digunakan ia yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya sebab perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam pada persidangan,” ujar Hasyim, pada waktu itu.
HENDRI AGUNG PRATAMA
Artikel ini disadur dari Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DKPP Minta Ini ke Presiden Jokowi



