Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengedarkan sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil proses ini digunakan untuk membayar upah karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang untuk karyawan sebesar Rp95 miliar.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, pemasaran aset Indofarma dijalankan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana sekadar yang akan dilepaskan, Kementerian BUMN ketika ini masih melakukan beberapa persiapan.
“Kita sedang menyediakan jualan aset yang mana akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko ketika rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI, Awal Minggu (2/9/2024).
Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan
Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan tindakan hukum korupsi atau fraud di tempat internal perusahaan. Kasus yang dimaksud memproduksi cash flow perusahaan tertekan berat.
Berdasarkan Kondisi keuangan yang disebutkan menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang fantastis. Jumlah uang yang tersebut disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah lalu dijalankan sejak beberapa berbulan lalu.
Cara Indofarma menggunakan dana induk perniagaan itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan. sebabnya unit usaha Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran upah karyawan.
Namun, suplai anggaran mulai dihentikan kemudian menghasilkan pembayaran penghasilan karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, persoalan hukum fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Gaji juga Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma
Pemegang saham juga baru hanya menyelesaikan proses hukum sebagai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan. “Untuk perkara Indofarma pada waktu ini memang sebenarnya ada fraud yang mana sedang ditangani Kejaksaan kemudian kami baru menyelesaikan PKPU,” paparnya.





