Bawaslu: Pemilihan Umum Ramah Lingkungan Belum Berjalan dikarenakan Terkendala Regulasi

JAKARTA – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berharap pemilihan umum ramah lingkungan dapat terwujud pada pilpres atau pemilihan selanjutnya. Dia mengakui isu lingkungan belum menjadi prioritas pelaksana pemilu, dikarenakan keterbatasan regulasi atau aturan yang dimaksud berlaku pada waktu ini.
“Green election seharusnya telah menjadi bagian di setiap aspek kebijakan yang tersebut dibuat, lantaran krisis lingkungan semakin mengkhawatirkan, khususnya dalam Indonesia,” ujar Herwyn, Mingguan (1/9/2024).
Herwyn menegaskan konsep green election perlu disosialisasikan secara masif pada rakyat luas. Pasalnya, masih sejumlah yang digunakan menganggap pemilihan umum dengan aktivitas ramah lingkungan merupakan hal yang tersebut bertolak belakang. “Salah satu contoh kecil saja, tak memasang alat peraga kampanye atau memaku alat peraga kampanye pada pohon,” ujarnya.
Menurutnya solusi yang digunakan dapat diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pemilihan umum ramah lingkungan, pertama, daur ulang Alat Peraga Kampanye (APK). “Saya berharap KPU di menciptakan APK atau semacamnya ada yang dimaksud berasal dari material daur ulang,” sambungnya.
Herwyn menambahkan, KPU sebisa mungkin saja menetapkan regulasi untuk kontestan pemilihan umum mengangkat isu atau tema tentang lingkungan hidup baik pada kampanye maupun di debat. Sebab menjaga lingkungan agar masih baik kemudian terjaga merupakan tugas semua pihak.
“Kampanye pilpres ramah lingkungan merupakan tanggung jawab semua pihak baik itu pelopor pemilu, kontestan pemilu, pemerintah, kemudian masyarakat,” tandasnya.
Agar ramah lingkungan, pemilihan umum tiada lagi menggunakan banyak kertas di setiap tahapannya. Salah satunya, dapat menggunakan teknologi digital.
“Penggunaan pilpres berbasis teknologi digitalisasi, seperti e-election baik itu e-voting, e-counting, serta e-rekapitulasi sebagai salah satu upaya mewujudkan pilpres ramah lingkungan,” sebutnya.




