Banyak Pekerja Tersapu Badai PHK, otoritas Perlu Bertindak Cepat sekali

JAKARTA – Gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam berbagai bidang terus berlanjut hingga tahun ini. Informasi dari Kementerian Tenaga Kerja mencatatkan data bahwa jumlah keseluruhan pekerja yang digunakan terkena PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024 meningkat sebesar 23,72 persen dibandingkan periode yang tersebut serupa pada tahun sebelumnya. Jika pada 2023 terdapat 37.375 pekerja yang mana kehilangan pekerjaan, hitungan yang dimaksud melonjak menjadi 46.240 pada 2024.
Provinsi dengan jumlah keseluruhan PHK terbesar sepanjang semester pertama 2024 adalah DKI Jakarta, dengan 7.469 pekerja terkena dampak. Diikuti oleh Banten (6.135 pekerja), Jawa Barat (5.155 pekerja), Jawa Tengah (4.275 pekerja), Sulawesi Tengah (1.812 pekerja), lalu Bangka Belitung (1.527 pekerja). PHK yang tersebut terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di tempat berbagai lini pada sektor manufaktur.
Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah Liliek Setiawan mengungkapkan, total tindakan hukum PHK di area lapangan kemungkinan lebih lanjut besar dari bilangan bulat yang dicatat oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Berdasarkan data API, per awal Agustus 2024, sekitar 15 ribu buruh terkena PHK akibat penutupan 10 pabrik tekstil di area wilayah Jawa Tengah, termasuk Ungaran, Karanganyar, lalu Boyolali. Liliek menyampaikan sejumlah perusahaan yang kesulitan bertahan dikarenakan serbuan barang impor, yang dimaksud menyebabkan komoditas pada negeri kalah bersaing di tempat bursa sendiri.
“Segala upaya dilaksanakan melalui efisiensi, tapi akhirnya berbagai yang tersebut tutup usaha,” ujar dia, di keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: 46.000 Pekerja Diterjang Badai PHK, Korban Terbanyak Jateng juga Ibukota Indonesia
Ketua Area Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, menyatakan bahwa pelemahan bidang manufaktur juga diperparah oleh melemahnya daya beli masyarakat. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga sepanjang 2023 cuma mencapai 4,82 persen, lebih besar rendah dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 4,94 persen. Penurunan daya beli ini menyebabkan permintaan terhadap hasil manufaktur menurunkan ekstrem memaksa sejumlah perusahaan untuk melakukan efisiensi juga PHK.
Selain itu, Bob menjelaskan bahwa ketidakpastian kebijakan pemerintah selama masa transisi pemerintahan juga memproduksi pemodal enggan menanamkan modal mereka, yang pada akhirnya memperlambat pemulihan sektor industri. Penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) ke level 48,9 pada Agustus 2024 menjadi indikator nyata pelemahan sektor manufaktur di dalam Tanah Air.
Lucia Nanny Lusida, pribadi Organization Strategist juga Director D’Impact Indonesia, menjelaskan bahwa di beberapa kasus, kebijakan PHK harus diambil untuk mempertahankan daya saing perusahaan lalu kelangsungan bidang usaha pada masa depan.
“Di berbagai perusahaan khususnya multinasional, PHK hanya saja akan diambil jikalau semua opsi lain, seperti efisiensi juga optimalisasi, sudah ada tak memberikan hasil yang tersebut diharapkan,” jelas Lucia berdasarkan pengalamannya sebagai praktisi HR.





