Bisnis

Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

JAKARTA – Taspen melakukan digitalisasi arsip yang terstruktur kemudian sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang mana baik. Perusahaan melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang dimaksud telah sukses melakukan pengarsipan dengan baik.

Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang tersebut sudah ada meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.

Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dilaksanakan lebih besar efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, serta ketahanan arsip, dan juga menghurangi biaya penyimpanan fisik kemudian perawatan dokumen.

Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk menegaskan bahwa informasi yang dimaksud diterima kontestan akurat dan juga lengkap.

“Dengan belajar dari yang terbaik, Taspen dapat secara segera mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital di tempat PT Timah,” kata Pudiastuti pada keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).

Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN dalam Kemenkumham

Dalam kegiatan ini, kelompok kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses kemudian sistem pengelolaan arsip yang dimaksud diterapkan di tempat sana.

Sementara itu, Kepala Area Komunikasi Organisasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan juga penyesuaian pada pengelolaan arsip agar keamanan kemudian keselamatan arsip tetap memperlihatkan terjaga, sesuai dengan standar yang digunakan ditentukan oleh perka ANRI.

“Kami telah dilakukan menerapkan arsip digital, lalu dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang tersebut ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” ungkap Anggi.

Pedoman juga standar pengelolaan kearsipan diatur pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian di akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana serta Sarana Kearsipan, juga Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu dan juga kelayakan terhadap unit kearsipan.

Related Articles

Back to top button