Nasional

Takut Disanksi, KPU Bakal Konsultasi ke DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan pencalonan di area pemilihan kepala daerah 2024. Namun KPU akan tambahan dulu melakukan langkah prosedural dengan melakukan konsultasi ke DPR.

Hal itu dijalankan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP). Sebab KPU sebagai lembaga pengurus pilpres sempat terkena pelanggaran etik pada waktu putusan MK tak diadakan konsultasi ke DPR.

“Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK di proses pilpres, putusan 90 yang tersebut ketika itu di perjalanannya kemudian kami perbuatan lanjut , tetapi konsultasi tidak ada sempat dilaksanakan lantaran satu dan juga lain hal dan juga selanjutnya pada aduan kemudian putusan DKPP kami dinyatakan salah kemudian diberi peringatan keras keras dan juga keras terakhir,” kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).

Afif menjelaskan, konsultasi untuk DPR itu dijalankan semata-mata agar KPU taat secara prosedural. Dia menyampaikan pihaknya akan tetap saja menindaklanjuti putusan MK. “Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang dimaksud kita alami, kita dapati di penindaklanjutan putusan MK,” sambungnya.

Diketahui, jajaran KPU sempat terkena pelanggaran etik akibat tidak ada melakukan konsultasi DPR pascaputusan MK. Putusan MK kala itu yang mana bukan dikonsultasi mengenai persyaratan usia Capres – Cawapres.

Putusan MK itu yang meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.

Related Articles

Back to top button