FSGI Sebut Guru Honorer Seharusnya Diangkat Kontrak Bukan Di-PHK
Jakarta – Federasi Serikat Guru Tanah Air atau FSGI memacu pemerintah untuk mengontrak guru honorer, alih-alih melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Guru itu bisa jadi disebut sebagai Guru Kontrak Sekolah. FSGI mengkaji sekolah di beraneka wilayah membutuhkan guru honorer lantaran total guru berstatus pegawai negeri sipil atau PNS dengan penggantinya tiada seimbang.
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menjelaskan sepanjang guru yang tersebut bersangkutan dibutuhkan tenaganya, maka guru kontrak dapat berubah menjadi solusi. “Demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ucapnya melalui pernyataan resmi, diambil Sabtu, 20 Juli 2024.
Selain itu, pembayaran penghargaan guru, kata dia, sudah diatur di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 12 tentang penyelenggaraan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Maka, dinas institusi belajar kota atau kabupaten seharusnya memberikan izin untuk menugaskan guru honorer kemudian menanggung upah merekan melalui dana BOS.
“Ikatannya Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, habis kontrak selesai juga tiada akan ada penuntutan pada luar kesepakatan,” kata Heru.
Ia berujar setiap guru berjasa untuk mencerdaskan anak didiknya, maka perjuangannya harus dihargai. “Jasa guru mencerdaskan anak didik perlu dihargai dengan cara peningkatan penyediaan dana untuk membayar guru penghargaan gurru honorer yang tersebut diperbesar secara signifikan,” ujarnya.
Ia mengimbau sekolah yang membutuhkan guru demi memfasilitasi keinginan penyaluran minat, bakat, juga kemampuan dapat memperjuangkan ketersediaan guru dengan mengusulkan pengangkatannya untuk instansi atasan.
Advokasi Perhimpunan Pendidikan kemudian Guru (P2G) mencatatkan data ada 107 laporan dari guru honorer jenjang SD, SMP, hingga SMA di dalam Ibukota yang digunakan mengalami pemecatan pada 5 Juli 2024, seiring dengan mulainya tahun ajaran baru 2024/2025 pada Juli ini. Meskipun, 76 persen di antaranya telah lama terdaftar ke dapodik kemudian mempunyai Nomor Unik Pendidik lalu Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Artikel ini disadur dari FSGI Sebut Guru Honorer Seharusnya Diangkat Kontrak Bukan Di-PHK





