Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox

JAKARTA – pemerintahan pada masa kini tak semata-mata mewajibkan bandara internasional pada Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional pada waktu masuk ke Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga sekarang wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) bagi para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah pada mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang dimaksud belakangan menjadi perhatian dunia.
“Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara juga semua maskapai internasional telah kita sosialisasikan serta sudah ada menyampaikan ke semua maskapainya dalam seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans lalu Kekaratinaan Kesejahteraan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto di ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di area Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Mulai Pekan (2/9/2024).
“Juga Kemenlu sudah ada menyampaikan terhadap seluruh perwakilan Indonesia di dalam seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang digunakan akan ke Indonesia itu sudah ada mengisi deklari kebugaran SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.
Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass tidak sebuah aplikasi, namun dihadirkan di bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk secara langsung mengaksesnya.
“Dan ini tidak aplikasi, ini berbasis website. Setelah check in, segera yang tersebut bersangkutan mengisi pengumuman kemampuan fisik yang mana dapat dibuka dalam website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” terangnya.
“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin, serta Hokian,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Atmosfer menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Pemakaian SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran itu, Kemenhub memohonkan Badan Usaha Angkutan Udara Bebas serta Organisasi Angkutan Lingkungan Mancanegara yang digunakan melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk menjaga dari penularan Mpox pada Indonesia.






