Ibukota –
Nikah siri merupakan pernikahan yang dimaksud diwujudkan secara tidak ada resmi di dalam hadapan negara, banyak kali berubah menjadi topik kontroversial pada rakyat Indonesia.
Secara istilah "nikah siri" berasal dari bahasa Arab "sirr," yang berarti rahasia. Dalam buku Aneka Tantangan Perdata Islam di Indonesia karya Abdul Manan, dijelaskan bahwa kata "siri" berasal dari "sirran" kemudian "siriyyun," berarti rahasia atau tersembunyi.
Dalam pandangan Islam, nikah siri mempunyai beberapa aspek penting yang tersebut harus dipertimbangkan jikalau Anda ingin melakukannya.
Menurut hukum Islam, nikah siri dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan adanya akad nikah yang sah lalu disaksikan oleh para saksi-saksi.
Namun, pernikahan ini tak dicatat secara resmi oleh instansi pemerintah, sehingga tidak ada memiliki akta nikah yang diakui oleh negara.
Status secara hukum
Dalam peraturan utama mengenai perkawinan diatur pada UU Nomor 1 Tahun 1974 serta diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan yang dimaksud menetapkan batas usia minimum pernikahan berubah menjadi 19 tahun untuk kedua mempelai.
Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan berdasarkan kepercayaan setiap-tiap pihak, mengingat pernikahan melibatkan aspek-aspek dimensional. Namun, ayat 2 menegaskan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi oleh negara.
Nikah siri dianggap berubah jadi kesulitan besar di hubungan keluarga yang digunakan sulit diselesaikan secara hukum negara.
Sebab, pasangan yang digunakan menjalani nikah siri tiada dapat membuktikan status pernikahan mereka itu secara hukum, yang bisa jadi merugikan istri, khususnya pada tindakan hukum konflik harta warisan setelahnya suami meninggal atau ketika menuntut nafkah dari suami.
Selain istri, anak yang mana lahir dari pernikahan siri juga dapat mengalami kerugian. Menurut undang-undang, anak hasil pernikahan siri dianggap sebagai anak di dalam luar nikah.
Secara syariat, nikah siri memang benar dibenarkan. Namun, pernikahan seperti ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam masa depan.
Anak yang mana lahir dari pernikahan yang disebutkan juga akan menghadapi kesulitan akibat tidak ada tercatat di administrasi kependudukan.
Akibatnya, status hukum anak hanya saja terkait dengan ibunya, serta nama ayah tiada tercantum di akta kelahiran.
Secara bernegara dijelaskan bahwa pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Meskipun nikah siri dianggap sah menurut norma agama, pernikahan yang disebutkan tak sah secara hukum sebab bukan tercatat di dalam KUA.
Oleh dikarenakan itu, disarankan agar setiap pernikahan dicatatkan di dalam KUA juga tak diwujudkan secara siri. Nikah siri memiliki sejumlah dampak negatif bagi perempuan atau istri.
Jika muncul perceraian, istri tiada dapat menuntut pembagian harta gono-gini. Selain itu, anak yang mana lahir dari pernikahan siri bukan miliki hak warisan (status hukumnya bukan jelas).
Penting bagi pasangan yang digunakan berencana melaksanakan nikah siri untuk menyadari sepenuhnya konsekuensi lalu risiko yang kemungkinan besar timbul.
Berkonsultasi dengan ulama atau pakar hukum Islam dan juga mendaftarkan pernikahan di dalam lembaga pemerintah merupakan langkah bijak untuk menjamin proteksi hukum lalu hak-hak yang dimaksud adil.
Artikel ini disadur dari Menelisik hukum nikah siri dalam Islam dan negara