Muhadjir Effendy: Usulan Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT
Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Pemberdayaan Manusia juga Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy baru-baru mengambil bagian rapat bersatu anggota Komisi VIII, DPR pada Selasa, 2 Juli 2024. Di sana ia mengkaji serta menanggapi berubah-ubah polemik keuangan perguruan tinggi, seperti mencari keuntungan dari biaya wisuda hingga aturan UKT.
1. Menaikkan Biaya Wisuda
Muhadjir Effendy memohonkan agar para rektor kampus mengubah cara pandang merekan untuk mencari uang demi biaya lembaga pendidikan kampus. Menurut dia, berdasarkan konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH, perguruan tinggi memang sebenarnya didorong mandiri pada pembiayaan. Serta memacu lembaga fundrising berjalan sesuai tugasnya. Ia menyinggung tentang pemanfaatan momen-momen tertentu salah satunya wisuda.
Pada momen tersebut, kata dia, para khalayak tua dari pelajar tidak ada akan keberatan walaupun biayanya dinaikkan. Terlebih apabila perguruan tinggi sanggup menyediakan swalayan atau hotel yang dimaksud mampu dimanfaatkan. “Selama wisuda itu cukup untuk menangguhkan biaya operasional hotel, sisanya tinggal cari untung saja. Percaya dengan saya. Sudah mencoba saya,” kata Muhadjir pada waktu rapat sama-sama anggota Komisi VIII, DPR, ke DKI Jakarta pada Selasa, 2 Juli 2024
2. Rencana Pinjol untuk Bayar UKT
Muhadjir Effendy merasa tidaklah kesulitan dengan adanya skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia memberikan dukungannya untuk segala bidang usaha demi meringankan beban mahasiswa, termasuk pinjol. “Asal itu resmi dan juga sanggup dipertanggungjawabkan, transparan, juga dipastikan tiada merugikan mahasiswa, kenapa tidak?” katanya, Selasa, 2 Juli 2024, dikutipkan dari Antara.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol disalahartikan sebagai sistem yang dimaksud negatif akibat banyaknya penipuan. Padahal, ada kampus yang mana menerapkan mekanisme yang disebutkan dan juga terbukti efektif. Muhadjir mengkaji pemanfaatan pinjol yang dimaksud diterapkan oleh kampus bukanlah komersialisasi. “Itu kan perihal penilaian, bisa jadi macam-macam,” katanya.
3. Kecurangan PPDB
Muhadjir Effendy juga menyinggung masalah kecurangan di PPDB. Ia mengimbau masyarakat masih waspada dengan tiada melakukan kecurangan pada waktu langkah-langkah PPDB.
“Jangan dikira kalau sekarang enggak ada sanksi, nanti enggak ada tindakan. Kalau satgas sudah ada terbentuk mudah-mudahanlah Pak Presiden menyetujui,” kata Muhadjir, Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir mengatakan, ia telah mengusulkan pembentukan satgas terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pembentukan satgas ditujukan untuk mengatasi permasalahan yang muncul. Di tingkat pusat, kementeriannya meminta kejaksaan agung, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Agama bermetamorfosis menjadi bagian Satgas serta demikian pula di tingkat daerah.
4. Aturan UKT
Muhadjir Effendy juga mengeksplorasi tentang peraturan mengenai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Ia menafsirkan aturan yang disebutkan yang tersebut juga mengatur tentang iuran pengembangan institusi (IPI) tak diperlukan diubah.
Menurut dia, belum ada urgensi untuk mengubah aturan tersebut. “Kalau saya lihat, Permendikbud itu sudah ada bagus pasalnya,” kata Muhadjir, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir menegaskan, tidak aturannya yang dimaksud bermasalah, tapi masalah penafsiran dari per individu pemimpin perguruan lebih tinggi atau rektor untuk mengimplementasikan. “Seolah-olah ada yang berpendapat, berarti ada keleluasaan untuk meninggal biaya kuliah, tetapi ada juga yang dimaksud saya lihat biasa-biasa saja. Sebetulnya enggak ada masalah,” ucapnya.
5. Anggaran Kedinasan
Muhadjir Effendy mengatakan, anggaran lembaga pendidikan tidak untuk sekolah kedinasan sebagaimana merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Disebutkan di Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu menyatakan dana sekolah selain pendapatan pendidik lalu biaya sekolah kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, bahkan upah pendidik tiada termasuk. Kedinasan tak termasuk. Tegas loh ini,” kata Muhadjir pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Modal Pendidikan Komisi X DPR dengan sebagian eks menteri di dalam Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. dikutipkan dari Antara.
AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT





