Pimpinan KPK Sidak Kantor Kemendikbudristek tentang Dugaan Kecurangan Penerimaan Mahasiswa Baru
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gedung Kemendikbudristek di dalam Jakarta, Senayan, Selasa 30 Juli 2024. Sidak dilaksanakan menghadapi dugaan korupsi pada seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan sidak direalisasikan berdasarkan aduan dari masyarakat. Kedatangan KPK ke Gedung Kemendikbudristek dalam Ibukota Indonesia untuk mengajukan permohonan data PMB yang dimaksud dipegang dalam pusat.
“Sidak dijalankan untuk menegaskan identifikasi kesulitan secara objektif. Inspeksi bukan disampaikan lebih besar dahulu tapi diwujudkan mendadak,” kata Ghufron di lokasi, Selasa 30 Juli 2024.
Sidak dikerjakan ke Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan atau BP3 lalu di Badan Standar Kurikulum dan juga Asesmen Pendidikan atau BSKAP Kemendikbudristek. Sidak juga diwujudkan di dua perguruan tinggi dalam wilayah Jawa Tengah. Namun, Ghufron enggan menyampaikan dua kampus itu. “Kami pilih sampel itu oleh sebab itu paling sejumlah ada laporan ke situ,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, KPK melakukan sidak untuk mengetahui dugaan kecurangan seleksi PMB dalam bervariasi macam jalur. Menurut Ghufron, salah satu jalur yang tersebut mungkin terbentuk kecurangan adalah seleksi jalur afirmasi.
Jalur afirmasi harusnya diberikan untuk calon siswa tanpa tes. Tujuannya, menerima calon mahasiwa dari wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T) untuk bisa saja melakukan kesetaraan kualitas pendidikan. Namun, ke jalur ini, masih ada kampus yang melakukan tes tertulis. “Penyalahgunaan jalur afirmasi ini ada dugaan suap gratifikasi dari aktivitas pidana korupsi,” kata Ghufron.
Sejauh ini, KPK masih melakukan pengumpulan data. Angka belum dianalisis sehingga belum menemukan ada tindakan pidana korupsi. “Tapi kalau ada akan kami sampaikan,” kata Ghufron.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, serta Teknologi (Dirjen Dikti-Ristek), Abdul Haris berjanji akan memberikan data yang digunakan dibutuhkan KPK. Kementerian Pendidikan selama ini juga telah mengingatkan para rektor untuk melindungi akuntabilitas.
“Kami mengajukan permohonan panitia untuk mampu memberikan akses informasi dan juga data yang dimaksud diperlukan KPK. Kami meyakinkan semua jalur dijalankan secara akuntabel kemudian ketentuan aturan yang mana belaku,” kata Abdul dalam lokasi.
Artikel ini disadur dari Pimpinan KPK Sidak Kantor Kemendikbudristek soal Dugaan Kecurangan Penerimaan Mahasiswa Baru




