Cara mengurus KIS secara offline lalu online, beserta syarat-syaratnya

DKI Jakarta –
Namun, sebelum melakukan pendaftaran baik secara offline maupun online, penting untuk Anda mengetahui syarat-syarat yang mana diperlukan untuk mendapatkan KIS.
Keluarga harus tergolong sebagai non-pekerja penerima upah atau PBPU.
2. Pendaftaran anggota keluarga
Semua anggota keluarga harus didaftarkan sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga.
3. Lokasi pendaftaran
Pendaftaran dapat direalisasikan di kantor BPJS Bidang Kesehatan terdekat.
Dokumen yang tersebut diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisili, dan juga pas foto berwarna ukuran 3×4 banyaknya satu lembar.
5. Menandatangani surat pernyataan
Calon partisipan harus mengesahkan surat pernyataan.
Anak angkat dapat didaftarkan dengan menyertakan bukti sah dari pengadilan.
Jika calon kontestan tidaklah mampu mendaftar sendiri, pendaftaran dapat diwakilkan, dengan catatan (Perwakilan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai).
Setelah mengerti syarat-syarat untuk mendapatkan KIS, komunitas yang dimaksud ingin mengurus atau menciptakan KIS dapat memilih salah satu dari dua metode pendaftaran, offline atau online.
Anda dapat mengurus KIS baik melalui dinas sosial atau kantor BPJS secara offline maupun menggunakan aplikasi mobile mobile JKN secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk kedua opsi tersebut.
Langkah-langkah mengurus KIS secara offline:
1. Siapkan berkas persyaratan
Kumpulkan semua dokumen yang dimaksud diperlukan sesuai dengan persyaratan yang mana telah lama ditentukan.
2. Buat surat keterang tak mampu (SKTM)
Dapatkan surat keterang tak mampu dari kelurahan tempat tinggal Anda.
3 Dapatkan surat pengantar dari puskesmas
Bawa surat pengantar pendaftaran KIS yang dimaksud dikeluarkan oleh Puskesmas.
4. Serahkan berkas ke kantor BPJS
Serahkan seluruh berkas yang tersebut telah dilakukan disiapkan ke kantor BPJS Kesehatan.
5. Isi lalu kembalikan formulir
Lengkapi formulir pendaftaran dan juga kembalikan untuk pelaku ke kantor BPJS.
6. Tunggu proses pencetakan kartu
Tunggu hingga serangkaian pencetakan kartu selesai.
7. Akses layanan rumah sakit
Setelah kartu diterbitkan, Anda dapat menggunakan layanan ke rumah sakit kelas III.
Langkah-langkah mengurus KIS secara online:
1. Unduh perangkat lunak Mobile JKN
Instal program mobile JKN di ponsel Anda.
2. Lakukan pendaftaran
Buka program serta pilih opsi “Pendaftaran Anggota Baru”, tak lama kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran lalu pilih “Setuju”.
3. Masukkan NIK serta kode captcha
Isi nomor induk kependudukan (NIK) serta masukkan kode captcha yang dimaksud tertera.
4. Isi data diri
Sistem akan menampilkan data keluarga lalu calon partisipan JKN-KIS. Lengkapi semua data diri yang diperlukan.
5. Pilih infrastruktur kesehatan
Pilih infrastruktur kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang tersebut diinginkan, satu di antaranya dokter gigi apabila diperlukan.
6. Masukkan alamat email
Isikan alamat email Anda.
7. Verifikasi email
Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang dimaksud Anda daftarkan.
8. Masukkan kode verifikasi
Salin kode verifikasi dari email dan juga masukkan ke di aplikasi.
9. Tunggu pengiriman kartu
Kartu fisik KIS akan dikirimkan ke alamat Anda paling lambat enam hari pasca tahapan pendaftaran.
Dengan dua metode ini, komunitas dapat memilih cara yang mana paling sesuai untuk mendapatkan KIS. Baik pendaftaran offline maupun online, pastikan semua dokumen kemudian data yang tersebut diperlukan sudah ada lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesejahteraan untuk mendapatkan bantuan lebih tinggi lanjut.
Artikel ini disadur dari Cara mengurus KIS secara offline dan online, beserta syarat-syaratnya






