Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-undang

JAKARTA – DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembaharuan atasUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU. Hal ini menjadi kebijakan pada pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun 2024-2025, Kamis (19/9/2024).
Sebelum mengambil keputusan, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus selaku pimpinan rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan untuk Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto, untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Wantimpres.
Setelah mendengar laporan, pimpinan rapat secara langsung menyebabkan forum pengambilan keputusan. “Maka kami memohonkan persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempuranaan rumusan Pasal 8 huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk di tempat di ruang rapat paripurna.
“Setuju,” jawab anggota badan yang digunakan hadir.
Sebelumnya, Baleg DPR setuju menghadirkan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan pada rapat paripurna. Kesepakatan diambil di rapat kerja Baleg DPR bersatu Menkumham Supratman Andi Agtas kemudian Menpan RB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai urusan politik di tempat DPR menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan juga pandangan seluruh fraksi juga dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di rapat.
Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan pemerintah pada waktu mengkaji daftar invetaris hambatan (DIM) RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak menjadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi “Republik Indonesia.” Dengan demikian, nomenklatur yang tersebut disepakati yakni Wantimpres RI. Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan ‘Ketua’ dapat dijabat secara bergantian.




