KPU Tetapkan 8 Parpol Berhasil DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan total kursi DPR untuk Pemilihan Umum 2024 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang pada surat kebijakan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
“Menetapkan perolehan kursi partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum anggota majelis perwakilan rakyat pada setiap tempat pemilihan sebagaimana tercantum pada lampiran I langkah yang merupakan bagian tiada terpisahkan dari kebijakan ini,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di ruang rapat dalam Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Minggu (25/8/2024).
Dia menjelaskan pernyataan sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya apabila parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi ucapan sah sebanyak 6.071.732,72. Dari hasil penetapan itu, PDIP yang mana meraih pendapat sah nasional 25.384.673, menjadi partai kebijakan pemerintah pemenang pemilihan 2024. Disusul Golkar juga Gerindra.
Berikut jumlah keseluruhan kursi DPR RI:
1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)
4. Partai Nasdem, 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)





