Bisnis

Kewajiban Kemasan Rokok Polos kemudian Pakai Warna Terjelek pada Global Diprotes Pengusaha

JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) tentang Pengamanan Layanan Tembakau kemudian Rokok Elektronik yang mana dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang tersebut merupakan aturan di tempat atasnya.

Salah satu yang digunakan paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk barang tembakau serta rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 tidak ada mengamanahkan pengaturan terkait desain dan juga kemasan hasil tembakau kemudian rokok elektronik.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes yang dimaksud disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, beberapa jumlah pemangku kepentingan pada sektor pertembakauan dan juga Kementerian/Lembaga yang menaungi berbagai sektor yang dimaksud turut ikut serta di mengkaji rancangan Permenkes ini.

“Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang secara seimbang. Jangan sampai hanya saja meraih kemenangan satu pihak dengan yang dimaksud lain. Karena situasi Indonesia ketika ini sedang cukup kompleks,” ujarnya.

Suryadi menjelaskan, hambatan kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, di dalam antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.

“Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari materi baku hingga produsen. Jadi kalau hanya saja mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang benar tiada akan pernah ketemu,” ucapnya.

“Kita percaya data kita ada 6 jt tenaga kerja di bidang tembakau yang tersebut akan terdampak,” lanjutnya.

Adapun yang digunakan menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi di Permenkes yang dimaksud yaitu standar desain kemasan komoditas rokok baik produk-produk konvensional maupun elektronik yang tersebut harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek dalam dunia yang dimaksud dapat berdampak negatif pada pelaku sektor rokok.

Related Articles

Back to top button