Jokowi Respons Revisi UU Wantimpres Aktifkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons rencana DPR merevisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Jokowi tak mau banyak komentar perihal UU Wantimpres di antaranya tentang kemungkinan mengaktifkan lagi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui pengubahan aturan itu.
“Itu inisiatif dari DPR. Tanyakan ke DPR,” kata Jokowi dalam Bandan Hurip Kota Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada Kamis, 11 Juli 2024, dikutipkan dari informasi video.
Badan Legislasi DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Revisi yang disebutkan dibawa ke sidang paripurna seperti dikonfirmasi oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pada Selasa, 10 Juli 2024. Nantinya, status komite pertimbangan ini akan beralih dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.
Berdasarkan Pasal 9 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang tersebut dilihat Tempo, anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat kemudian diberhentikan oleh Presiden melalui kebijakan presiden (keppres).
Menanggapi isu wacana revisi UU Wantimpres, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, memaparkan dibangkitkannya DPA sebagai lembaga yang tersebut sejajar dengan presiden seperti mau kembali ke era Orde Baru. Setelah amandemen 1999-2022, level Wantimpres diubah tak setinggi lembaga independen lain sebab tugasnya cuma memberi saran.
“Kalau kita mau objektif menganalisisnya dari aspek hukum tata negara, pertanyaannya adalah apa wewenangnya? Apa yang digunakan menyebabkan beliau harus berubah menjadi komisi independen tersendiri yang mana harus selevel presiden, DPR, dan juga lain lain,” kata Bivitri pada waktu dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan pengubahan aturan Wantimpres telah disetujui oleh semua fraksi pada DPR. Namun ia mengaku tidak ada tahu menahu bahwa upaya membangkitkan DPA ini untuk mengakomodasi isu Jokowi bermetamorfosis menjadi penasihat khusus Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“(Soal sikap Koalisi Nusantara Maju) ini kan udah persetujuan semua fraksi ke DPR. (mengenai wacana Jokowi jadi penasihat Prabowo) itu kita belum tahu,” kata Airlangga dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Isu Jokowi bermetamorfosis menjadi penasihat Prabowo beberapa kali mencuat. Ketua MPR Bambang Soesatyo sempat mengusulkan Dewan Pertimbangan Agung kembali diaktifkan. Lembaga ini, kata Bamsoet, mampu berubah menjadi bentuk formal presidential club yang dimaksud ingin diinisiasi oleh Prabowo.
Adapun Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons usulan Bamsoet ini ketika sesi wawancara cegat di kompleks DPR/MPR, kawasan Senayan, DKI Jakarta Pusat, padan Ahad, 12 Mei 2024. Soal kemungkinan Jokowi berubah menjadi penasihat Prabowo lewat DPA, Muzani mengutarakan ketika ini semua kelembagaan berada dalam dikaji.
Jokowi Dianggap Pantas jadi anggota DPA
Politikus Partai Partai Gerindra, Maruarar Sirait, mengkaji Presiden Jokowi merupakan sosok yang dimaksud paling pantas berubah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung pada era presiden terpilih Prabowo Subianto. Sebab, kata dia, Jokowi dengan Prabowo punya hubungan yang mana luar biasa baik.
Eks Politikus Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan ini meyakini Jokowi akan bermetamorfosis menjadi anggota DPA. Seandainya wacana menghidupkan DPA terlaksana dengan revisi UU Wantimpres
“Saya berdoa. Saya yakin. Saya harapkan Pak Jokowi jadi anggota majelis pertimbangan agung ke depan. Beliau punya pengalaman sebagai wali kota, gubernur, serta presiden,” kata Maruarar pada waktu ditemui pada kompleks Istana Kepresidenan Ibukota pada Rabu, 10 Juli 2024.
Namun demikian, Maruarar menegaskan, status anggota DPA itu ke depannya tidak untuk mengawasi pemerintahan. “Memberikan pertimbangan. Itu bukanlah mengawasi. Memberikan pertimbangan masukan nasihat, saran, untuk Prabowo. Saya rasa itu tempat DPA,” katanya.
Artikel ini disadur dari Jokowi Respons Revisi UU Wantimpres Aktifkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung





