Bolehkah potong kuku pada waktu haid? Hal ini penjelasannya menurut Islam

DKI Jakarta – Memotong kuku bagi perempuan ketika sedang di kondisi haid kerap kali menjadi pertanyaan mengenai hukumnya pada Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan pada waktu haid tiada diperkenankan untuk memotong kuku.
Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan ketika haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.
Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi proses keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid diantaranya bagian hadast besar yakni keadaan yang tersebut dipandang tak suci lantaran menghalangi persyaratan sahnya suatu ibadah.
Perempuan yang digunakan telah terjadi selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku banyak yang dimaksud menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan pada waktu haid.
Ibnu Taimiyah di kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai serta menyisir rambutnya ketika Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu lalu sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji kemudian tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang tersebut menempel disisir. Secara tiada segera Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut kemudian memotong kuku terhadap perempuan ketika masa haid.
Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai sebagian bagian yang terlepas seperti rambut rontok, kuku yang mana terpotong, amputasi ketika mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi di kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jikalau tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang tampak saja. Pendapat ini lebih lanjut sahih. Sementara kitab Albayan mengatakan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidaklah wajib dikarenakan telah dilakukan luput bagian yang mana wajib dibasuh. Hal ini sebanding halnya dengan khalayak yang mana berwudhu tetapi tidak ada membasuh kakinya setelah itu diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang tersebut haidh boleh memotong kukunya dan juga menyisir rambutnya, lalu boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang digunakan haidh tidak ada boleh mandi, menyisir rambutnya, kemudian memotong rambutnya maka ini tidak ada ada asalnya (dalilnya) pada di syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Berdasarkan penjelasan ke atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada tertuang secara jelas pada di dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan pada waktu haid. Namun bagi yang tersebut masih ragu, memotong kuku mampu dikerjakan setelahnya mandi wajib ketika masa haid selesai.
Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam





