Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Hal ini Kata Pakar Hukum

JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika telah lengser.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, jikalau merujuk pada latar belakang pembubaran DPA ketika itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya lantaran dianggap sangat tidak ada efisien.
“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah serta tujuan DPA menjadi tiada jelas. Sementara lembaga baru Watimpres memiliki fungsi, tugas, juga wewenang tambahan jelas,” katanya, Mingguan (15/9/2024).
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu bukan kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan terhadap presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu badan pertimbangan.”
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu komite pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat kemudian pertimbangan untuk presiden, yang dimaksud selanjutnya diatur pada undang-undang.
“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih besar efesien secara teknis,” katanya.
Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi tak efektif dikarenakan pada praktiknya tidaklah lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang digunakan seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.
“Nah, ketika DPR sudah ada mampu memulihkan marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang dimaksud dia miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih lanjut efisien dikarenakan secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial pada masyarakat,” paparnya.
Hasil kajian yang dimaksud kemudian dijadikan masukan, pertimbangan kemudian evaluasi kebijakan yang dimaksud diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai tindakan revisi UU Wantimpres yang batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.
“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas dan juga fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI di tempat dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.






