Bank Indonesia Konsisten Tahan Suku Bunga Acuan di dalam Level 6,25%

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan di area level 6,25% yang mana diputuskan pada Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 20 lalu 21 Agustus 2024. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga tetap saja bertahan sebesar 5,5% lalu suku bunga Lending Facility tetap saja di dalam level 7%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan suku bunga ditahan berdasarkan asesmen menyeluruh, proyeksi, dunia usaha global, sektor ekonomi domestik, kondisi moneter sistem keuangan serta pembayaran kedepan tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan terkini lalu prospek perekonomian kedepan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 20 juga 21 Agustus 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6,25%,” ujar Perry pada konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan Agustus 2024 dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Masih Ada Ruang Buat BI Tahan Suku Bunga di dalam 6,25%, Begini Pertimbangannya
Keputusan mempertahankan BI rate pada level 6,25% ini masih konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang tersebut pro stability, yaitu sebagai langkah preemptive dan juga forward looking untuk memverifikasi naiknya harga tetap memperlihatkan terkendali.
“Sehingga, kenaikan harga tetap saja terkendali pada kisaran 2,5±1 pada tahun 2024 ini juga 2025 tahun depan,” kata Perry.
Fokus kebijakan moneter di jangka pendek diarahkan untuk menguatkan efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah dan juga menarik aliran masuk portofolio asing.
Baca Juga: Perry Warjiyo Ungkap Ada Ruang Penurunan BI Rate pada Penutup Tahun 2024
Sementara itu, kebijakan makroprudensial juga sistem pembayaran tetap saja pro growth untuk mengupayakan perkembangan kegiatan ekonomi yang dimaksud berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk menggerakkan kredit pembiayaan perbankan untuk dunia bisnis kemudian rumah tangga.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk menguatkan keandalan infrastruktur lalu struktur lapangan usaha pembayaran juga memperluas persetujuan digitalisasi sistem pembayaran,” tandas Perry.






