KPU Akan Konsultasi ke DPR perihal Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Berhasil di area pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR berkaitan dengan pemilihan ulang jikalau calon tunggal kalah dengan kotak kosong di tempat pemilihan gubernur Serentak 2024. Rapat sama-sama itu akan menentukan kapan pemilihan umum ulang akan digelar.
“KPU akan berinteraksi dengan pembentuk undang-undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma yang disebutkan terdapat dalam pada Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada,” ujar Anggota KPU Idham Holik ketika dikonfirmasi wartawan, Mingguan (1/9/2024).
Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang digunakan dimuat di peraturan perundang-undangan.
Idham menegaskan langkah konsultasi itu diambil sebab KPU taat secara prosedur yang digunakan berlaku.
“Hal yang disebutkan sebagaimana ditegaskan di amar putusan MK RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk UU Pilkada, pada hal ini DPR RI (Komisi II lalu pemerintah),” tuturnya.
Sebagai informasi, pasangan calon terpilih sanggup ditetapkan sebagai kepala tempat jikalau perolehan pernyataan lebih tinggi dari 50% dari pendapat sah. Selama belum ada yang ditetapkan sebagai paslon terpilih, maka kepala area akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Kepala Daerah atau Pj Wali Kota.
Sementara itu, berdasarkan sistem Pengetahuan Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang tersebut di dalam mana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah ini bisa saja cuma berkurang atau masih tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala wilayah yang tersebut akan dalam mulai 2-4 September 2024.
Berikut sebaran wilayah calon tunggal melawan kotak kosong di area pemilihan kepala daerah 2024:
A. pemilihan gubernur Taraf Provinsi





