Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu serta Moi Serahkan Petisi Pendukung Publik ke MA
Jakarta – Perwakilan rakyat adat Awyu serta Moi Sigin kembali menyambangi binaan Mahkamah Agung (MA), pada Awal Minggu pagi, 22 Juli 2024. Kedatangan kali kedua mereka itu dari Papua Selatan kemudian Papua Barat Daya ini masih di rangka memperjuangkan hutan adat yang dimaksud terancam oleh beberapa perusahaan sawit.
Senin pekan ini, mereka itu mendeklarasikan petisi dukungan untuk perjuangan masyarakat adat suku Awyu lalu Moi Sigin. Tak hanya sekali itu, merekan juga mempertanyakan perkembangan perkara kasasi yang diajukan pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu lalu subsuku Moi Sigin ke MA. Masing-masing gugatan kasasi diajukan pada Maret juga awal Mei lalu.
“Hingga hari ini, kami belum mendapatkan informasi tentang nomor registrasi perkara kasasi yang dimaksud kami komunitas Awyu serta Moi Sigin daftarkan ke MA,” kata perwakilan suku Awyu, Hendrikus Woro pada informasi ditulis pada Senin.
Mereka mempertanyakan apakah MA memang sebenarnya memproses gugatan yang dimaksud atau tidak. “Kami sampai dua kali datang jauh-jauh dari Papua, oleh sebab itu mengantisipasi putusan yang dimaksud menyelamatkan hutan adat kami,” kata Hendrikus.
Gugatan Hendrikus Woro menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang mana dikeluarkan otoritas Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). Korporasi sawit itu mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare yang tersebut berada pada hutan adat marga Woro, yakni bagian dari suku Awyu.
Selain kasasi perkara PT IAL ini, beberapa orang rakyat adat Awyu juga berada dalam mengajukan kasasi menghadapi gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan juga PT Megakarya Jaya Raya. Dua perusahaan sawit yang disebutkan juga sudah ada juga akan berekspansi ke Boven Digoel, menghadapi kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK). Putusan MA akan menentukan nasib hutan hujan seluas 65.415 hektare di dalam konsesi kedua perusahaan itu.
Kemudian, sub suku Moi Sigin berjuang melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang dimaksud akan membabat 18.160 hektare hutan adat untuk perkebunan sawit. PT SAS menggugat pemerintah pusat akibat mencabut izin pelepasan kawasan hutan kemudian izin bisnis mereka. Komunitas Moi Sigin berhadapan dengan dengan menjadi tergugat intervensi pada perkara tersebut.
“Kami menerima 253.823 tanda tangan pada petisi dukungan untuk suku Awyu kemudian Moi, yang tersebut hari ini akan diserahkan dengan segera ke MA. Petisi ini kemudian pergerakan #AllEyesOnPapua beberapa ketika berikutnya berubah menjadi bukti perhatikan sejumlah penduduk pada perjuangan penduduk Awyu juga Moi,” kata anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, pada Senin.
Anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menyampaikan hutan adat adalah warisan leluhur yang mana sudah pernah menghidupi warga Awyu serta Moi Sigin turun-temurun. Mereka bergantung untuk hutan yang mana berubah menjadi tempat berburu dan juga ‘supermarket’ untuk beraneka sumber makanan hingga obat-obatan. Di samping itu, hutan juga merupakan identitas sosial kemudian budaya merekan sebagai penduduk adat.
Dia menekankan, penyelamatan hutan Papua bukanlah cuma akan menguatkan benteng kita menghadapi krisis iklim lalu kepunahan biodiversitas. Lebih dari itu, juga akan merawat kekayaan alam, sosial, juga budaya. “Hari ini kita menyaksikan solidaritas mengalir begitu deras untuk Papua, selanjutnya giliran MA menggunakan keyakinan kemudian hati nuraninya berpihak pada penduduk adat kemudian hutan Papua,” kata Sekar.
Perempuan adat Moi Sigin, Diana Klafiyu, berterima kasih berhadapan dengan dukungan yang digunakan mengalir untuk perjuangan mereka. Dia mengapresiasi penduduk yang digunakan sudah mengesahkan petisi. “Harapan saya, semoga hakim mengambil kebijakan menyokong kami rakyat adat suku Moi kemudian suku Awyu,” ujarnya.
Ketika penduduk Awyu kemudian Moi Sigin mendeklarasikan petisi, hadir pula beberapa figur publik. Ada Melanie Subono, Farwiza Farhan, Kiki Nasution, serta Pendeta Ronald Rischard Tapilatu. Kemudian, ada pula kelompok anak muda seperti dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Extinction Rebellion, Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA), hingga Yayasan Warga Kehutanan Lestari (YMKL).
Mereka mengenakan baju adat dari beraneka tempat juga mengakibatkan spanduk juga poster bertuliskan beberapa jumlah arahan seperti “All Eyes on Papua” serta “Selamatkan Hutan Adat lalu Manusia Papua.”
Pilihan editor: Kritik Bivitri perihal Pencabutan Larangan Tentara Berbisnis di dalam RUU TNI
Artikel ini disadur dari Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu dan Moi Serahkan Petisi Dukungan Publik ke MA




